COVID-19 Belum di Puncak, Pemerintah Sudah Longgarkan Transportasi

Jumat, 08 Mei 2020 – 15:41 WIB
Anggota DPR RI Irwan Fecho. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan menilai langkah pemerintah mengizinkan beroperasinya moda transportasi bisa berdampak luas.

Tidak tertutup kemungkinan, kebijakan itu bisa dimanfaatkan untuk memasukkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

BACA JUGA: Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi Lagi, Hotman Paris: Aduh, Kita Ini Mau ke Mana?

Menurut dia, sangat mungkin TKA bisa masuk ke Indonesia setelah muncul kebijakan baru terkait moda transportasi.

"Pelonggaran tranportasi darat, laut dan udara tentu sangat berpotensi untuk dimanfaatkan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dan TKA ke Indonesia dan ke daerah. Apalagi ada nomenklatur operasional lainnya menimbulkan multitafsir dan rentan digunakan untuk operasional transportasi TKA ke dalam negeri," kata Irwan dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Budi Karya Sumadi Pernah Kena COVID-19, Tetapi Kok Begitu

Irwan Fecho tidak setuju pemerintah mengizinkan beroperasinya kembali moda transportasi di masa PSBB.

Selain bisa diselewengkan, kebijakan itu bertentangan dengan upaya pemerintah menekan penularan virus corona.

BACA JUGA: Irwan Fecho Menilai Ajakan Presiden Jokowi Sangat Berbahaya

"Tentu tidak tepat mengaktifkan kembali operasional moda transportasi di saat perkembangan COVID-19 di tanah air masih terus naik.

Saat ini, kata dia, temuan kasus baru pasien COVID-19 masih tinggi. Hingga kini, belum muncul tanda-tanda kurva penularan menunjukkan tren penurunan.

"Bahkan, datanya menurut kurva kami masih di lereng, belum melewati puncak pandemi COVID-19. Seharusnya makin ada pengetatan moda transportasi di tanah air," tegas Irwan.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan beroperasinya seluruh moda transportasi, per Kamis (7/5) kemarin.

Menhub Budi Karya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5). (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler