jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menilai pembukaan kembali moda transportasi mulai 7 Mei 2020 seperti yang dinyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, merupakan hal yang kurang tepat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, seharusnya Menhub Budi yang pernah merasakan langsung COVID-19, lebih bisa melihat persoalan lebih sensitif.
BACA JUGA: Bu Ade Yasin Kesal Sama Peraturan Pak Budi Karya Sumadi
"Kalau yang berkaitan petugas kesehatan dan pejabat negara masih bolehlah, tetapi yang berkaitan dengan komersial ini enggak benar dan kurang tepat. Beliau kan merasakan itu (COVID-19), harapannya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus tersebut," ujar Shafruhan, Kamis (7/5).
Shafruhan menilai, virus corona lebih mudah tersebar di sarana transportasi.
BACA JUGA: Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Hotman Paris Ngebet Dansa di Bali
Dengan demikian, ia menyatakan bahwa Organda DKI siap untuk merugi dengan tidak beroperasi selama pandemi COVID-19.
"Organda DKI siap untuk rugi, ini bukan persoalan bisnis, tetapi kemanusiaan. Mau seperti Amerika? Ini saya tidak mengerti apa yang dipikirkan Pak Menteri, kok begitu. Kasihan Pak Presiden," tuturnya.
BACA JUGA: Siapa yang Senang dengan Kebijakan Relaksasi Transportasi di Masa PSBB?
Dia berharap, pemerintah pusat tidak gegabah dalam mengambil keputusan selama pandemi COVID-19. Sebab, menurut dia, apa yang dialami di lapangan belum tentu terjadi oleh para pemangku kebijakan.
"Jangan apa yang sudah dilakukan dengan PSBB, malah muncul kontradiksi. Seharusnya cobalah bersabar, kami juga langsung mengalami (dampaknya) kok. Kami tidak bekerja maka tidak dapat uang. Kami mau berkorban, karena apa boleh buat, kami mau semua masyarakat terselamatkan dari virus ini," ujarnya.
Dengan mengacu pada salah satu keputusan selama PSBB ialah pembatasan operasional transportasi, dia menganggap apa yang telah dilakukan ini sangatlah tidak wajar.
"Salah satu keputusan Menteri Kesehatan dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi. Nah, ini kan jadi kurang tepat dan bermasalah konsepnya," tuturnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa seluruh moda transportasi dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi.
Untuk kriterianya, dia menuturkan, tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus." katanya.
Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek