Covid-19 Kembali Meroket, Satpol PP DKI Awasi dan Tindak Tempat-Tempat Ini

Jumat, 04 Februari 2022 – 14:26 WIB
Waspada COVID-19 dengan tetap pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta kembali memasifkan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan saat ini jajarannya lebih bersiaga untuk mengantisipasi adanya kerumunan.

BACA JUGA: Banyak Kasus Covid-19 di Sekolah, Politikus NasDem Sebut SKB 4 Menteri Perlu Direvisi

Pengawasan ini dilakukan mengingat kasus Covid-19 yang terus melonjak beberapa waktu terakhir.

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," ucap Arifin dalam keterangannya, Jumat (4/2).

BACA JUGA: Atribut Polri jadi Candaan di TikTok, 3 Orang Ini Langsung Dijemput Polisi

Dia mengungkapkan pihaknya telah menindak sebanyak 38.519 orang karena abai menggunakan masker selama Januari 2022.

Dari jumlah itu, 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri

Selain itu, pengawasan bagi pelaku usaha juga ditingkatkan. Pada Januari, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), dan 356 di antaranya ditindak dengan total nominal denda sebesar Rp 10.500.000.

“Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000. Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan,” jelas Arifin.

Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler