COVID-19 Mengganas, 584 Kiai Wafat, HNW Ingatkan Pemerintah Begini

Selasa, 06 Juli 2021 – 21:39 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti kehidupan para tokoh agama di tengah situasi mengganasnya COVID-19.

HNW mendesak kementerian agama segera meningkatkan program bantuan dan perlindungan bagi para tokoh agama, kiai dan santri.

BACA JUGA: Info Penting Bagi CASN, 6 Posisi ini Sepi Pendaftar

"Saya mendesak Kementerian Agama lebih serius melaksanakan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh agama, kiai dan santri antara lain melalui percepatan vaksinasi COVID-19," ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/7).

HNW juga menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah tokoh agama yang wafat di masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Panglima TNI Ingatkan COVID-19 tak Memandang Pangkat dan Jabatan

Berdasarkan data yang disampaikan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama, sekitar 584 kiai wafat selama pandemi COVID-19, hingga 4 Juli 2021.

HNW menyebut angka tersebut akan meningkat apabila ditambah data habaib/kiai/ulama/ustaz yang wafat akibat COVID-19 dari ormas Islam lain selain NU.

BACA JUGA: Kontak Tembak dengan KSB, 3 Prajurit TNI Terluka

HNW dalam kesempatan kali ini tak lupa mendorong pesantren, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hingga Lembaga Amil Zakat memperbanyak program beasiswa bagi santri sebagai calon ulama, dalam rangka meningkatkan program kaderisasi kiai/ulama.

"Pemerintah khususnya kemenag harus serius bantu dan melindungi tokoh agama, kiai dan santri karena COVID-19 sudah menjatuhkan korban dari banyak tokoh agama dan ulama."

"Apalagi COVID-19 varian Delta ini lebih ganas, cepat menyebar, dan penularannya masih terus meningkat," ujarnya.

HNW juga mengingatkan amanah UU nomor 18/2019 tentang Pesantren yaitu terkait pendampingan pemerintah kepada pesantren.

Dia menilai hal tersebut seharusnya dijalankan dengan lebih maksimal, sehingga paparan dan dampak COVID-19 terhadap kiai dan santri bisa diminimalisir.

HNW menjelaskan, dalam Pasal 11 UU Pesantren disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat memfasilitasi pesantren untuk memenuhi aspek kesehatan di pesantren.

Dia menilai ketentuan pasal tersebut penting dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga fungsi dakwah pesantren tetap berjalan meski di tengah pandemik COVID-19.

"Sesuai Pasal 42 UU Pesantren, pemerintah pusat dan daerah dapat berperan melalui kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan."

"Bentuk program perlindungan pesantren adalah penyuluhan, pendampingan, akses ke Rumah Sakit, termasuk vaksinasi bagi lingkungan pesantren," tuturnya.

Dia menjelaskan, pemerintah perlu melindungi kiai/ulama karena telah dan masih berjasa besar terhadap kemerdekaan serta keberlanjutan NKRI.

Hidayat mencontohkan peristiwa 10 November yang kemudian dinyatakan sebagai Hari Pahlawan, sangat terkait dan merupakan resonansi langsung dari Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari.

"Saat itu para kiai, habaib, dan santri menyuarakan semangat jihad cinta Tanah Air dan agama melawan penjajah Belanda yang akan kembali menjajah Indonesia."

"Para kiai/ulama juga terlibat aktif dalam melawan serangan pengkhianatan PKI, bahkan mereka tidak segan berkorban nyawa demi kembalinya kestabilan negara," ujarnya.

Selain itu menurut dia, para kiai/ulama juga berjuang dalam urusan pendidikan dan ekonomi melalui madrasah dan program pemberdayaan umat sejak sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang.

HNW meminta pemerintah hadir memberikan perlindungan pada kiai serta meningkatkan program kaderisasi ulama bagi para santri yang akan melanjutkan perjuangan para ulama yang telah wafat di era COVID-19.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler