jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Tim Pemburu Covid-19 atau Covid Hunter.
Tim ini memiliki tugas pokok singkatan melakukan T3 yakni testing, tracing, dan treatment.
Tim yang baru diluncurkan ini juga bakal menindak pelanggar protokol kesehatan, membubarkan kerumunan massa hingga mengamankan pasien positif yang masih berkeliaran.
"Kami mencari yang positif dari hasil tracing dan testing covid-19 itu. Jika masih ada yang berkeliaran, maka tim ini akan mencari mereka dan menjemput mereka," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat meluncurkan Tim Pemburu Covid-19 di lapangan Polda Metro Jaya Jumat (4/12).
Fadil menilai, mereka yang terpapar Covid-19 tetapi masih berkeliaran merupakan orang-orang yang berbahaya.
Sebab, berpotensi menularkan virus tersebut ke orang lain dan mengakibatkan kematian.
Oleh karena itu, Tim Pemburu Covid-19 akan mencari dan menjemput mereka untuk dibawa ke Wisma Atlet dan rumah sakit rujukan untuk Covid-19.
"Kami tidak akan mencari masalah tetapi sebelum terjadi masalah maka tim ini akan turun," kata Fadil Imran.
Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, Tim Pemburu Covid-19, merupakan tugas kemanusiaan yang digabungkan dengan tugas penegakan hukum.
Adapun, tim ini gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Kemudian juga di dalamnya Petugas kesehatan dari Kesehatan Kodam Jaya, Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, dan petugas medis dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kata Fadil, tim ini ada semua Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan setiap tim beranggotakan 30 orang.
"Ini adalah wujud nyata dari strategi preventif straight. Jadi kalau ada kerumunan, kalau ada tindakan-tindakan awal yang akan menyebabkan terjadi kerumunan maka tim ini akan bekerja," pungkas Fadil.(mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: UTA â45 Bantu Pemerintah Mencari Solusi Terkait Pandemi Covid-19
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama