CPNS 2021 Kemenkumham: Sebegini Pelamar Berijazah SLTA Tidak Lulus Seleksi Administrasi

Selasa, 03 Agustus 2021 – 20:32 WIB
Seleksi CPNS 2021. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 316.554 pelamar CPNS 2021 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Dari jumlah tersebut, 280.676 orang di antaranya merupakan pelamar berijazah SLTA.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2021: Satu Soal Waktunya 0,9 Menit, Prioritaskan yang Mudah Dikerjakan

"Jumlah total yang lulus administrasi untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 280.676 orang," kata Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno di Jakarta, Selasa (3/8).

Kementerian yang dipimpin Yasona Laoly tersebut merupakan kementerian yang paling banyak dilamar peminat CPNS 2021, yakni sebanyak 627.113 orang.

BACA JUGA: Passing Grade CPNS 2021 Meningkat, Pelamar PPPK dari Honorer Ketakutan

Dari 627.113 pelamar tersebut, kata dia, tidak seluruhnya mengunggah dokumen persyaratan sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Artinya, hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang dan kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang," ujar Sutrisno.

BACA JUGA: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Belum Muncul di SSCASN, Honorer Minta Kepastian

Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, kata dia, terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, KTP-el, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lain sebagainya.

Setelah dilakukan seleksi administrasi, verifikasi dokumen unggah CPNS, dan dokumen memenuhi syarat maka ditetapkan lulus seleksi administrasi yang selanjutnya bisa mencetak kartu ujian.

"Namun jika dokumen tidak memenuhi syarat bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021," kata dia.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar namun kesalahan dari verifikator instansi.

Perlu diingat, tegas dia, sanggahan ditujukan bukan untuk memperbaiki, mengubah, atau menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan calon pelamar untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, termasuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

"Kita (kemenkumham) memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler