jpnn.com, JAKARTA - Dalam penyelenggaraan seleksi calon PNS Tahun 2021, Panselnas menetapkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setiap peserta harus mengerjakan 110 soal dengan durasi 100 menit.
BACA JUGA: Kakak Adhisty Zara: Satu Kali Khilaf, Dua Kali Kayaknya...
Plt Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, 110 soal tersebut terdiri dari tiga jenis materi. Meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Jadi setiap butir soal kira-kira waktunya 0,9 menit," kata Paryono, Sabtu (31/7).
BACA JUGA: Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini
Namun durasi 100 menit tersebut, lanjut Paryono, dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu.
Yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, yang melamar pada formasi khusus diberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 menit.
Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK; 35 untuk materi TIU; dan 45 untuk materi TKP.
Pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
"Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0," terangnya.
Selanjutnya untuk nilai minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi soal terdiri atas 65 untuk TWK; 80 untuk TIU; dan 166 untuk materi TKP.
Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas 150 untuk TWK; 175 untuk TIU; dan 225 untuk TKP.
"Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat," tuturnya.
Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masing-masing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Sementara untuk formasi khusus penyandang disabilitas dan putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Selain itu kata Paryono, pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, rescuer dan pengamat gunung api dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 70.
Paryono membeberkan, setiap materi soal SKD bagi peserta CPNS 2021 diperuntukkan menguji kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap ASN sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yakni materi soal TWK untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
"Sementara materi soal TIU untuk menguji pengetahuan dan kemampuan dalam aspek kemampuan verbal, numerik, dan figural," ujarnya.
Terakhir kata Paryono, materi soal TKP untuk menguji pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Penetapan nilai dan materi SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN Tahun 2021 tersebut disampaikan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021, tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021.
Paryono menambahkan, untuk materi dan nilai pada seleksi PPPK guru dan non-guru merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad