jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024.
Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan bahwa total ada 411.194 pendaftar, tetapi yang melakukan submit 386.540 orang.
BACA JUGA: Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
Dari jumlah itu, lanjut dia, ada 319.255 pelamar yang memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi.
"Ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus," kata Ali melalui keterangan di Jakarta, Rabu (18/9).
BACA JUGA: Produk & Layanan Al-Qurâan dari Kemenag Bukti Kepedulian Pemerintah
Dia menyebutkan para pelamar dapat melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Mereka dapat melihat pengumumannya pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," ungkapnya.
BACA JUGA: Hari Ini Tahapan Penting Seleksi CPNS 2024, Ada 5 Kriteria, Jangan Lupa ya
Dia menambahkan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dari 18-20 September 2024.
Sanggahan itu dapat disampaikan melalui akun SSCASN masing–masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dia menyebut ketentuan pelamar dalam masa sanggah ialah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
"Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional," kata dia yang juga ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenag 2024.
Dhani mengatakan pengumuman pascasanggah hasil seleksi administrasi, rencananya akan dilakukan pada 21-27 September 2024.
Dia menegaskan proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Sebagai informasi, pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan computer assisted test (CAT) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sesuai dengan kebijakan Panselnas, untuk tahun 2024 ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai CAT-nya tahun 2023 lalu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi