jpnn.com, JAKARTA - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) telah menghasilkan produk dan layanan Al-Qur’an.
Menurut Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen OrganisasProduk & Layanan Al-Qur’an dari Kemenag Bukti Kepedulian Pemerintahi (LKKMO) Moh. Isom, hadirnya produk layanan tersebut menjadi tanda kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan keagamaan masyarakat daerah sekaligus sebagai usaha melestarikan bahasa daerah.
BACA JUGA: Silatnas Alumni PTIQ Perkuat Tujuan Bangun Spirit Al-Qurâan di Semua Lini
“Al-Qur’an merupakan panduan hidup umat Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Oleh karena itu, kitab suci tersebut harus membumi di Nusantara, sekaligus melestrikan bahasa daerah yang ada,” ungkapnya saat mengisi materi Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah dalam Talkshow Al-Qur’an untuk Semua pada gelaran Expo MTQ Nasional XXX di Samarinda, Rabu (11/9/).
Menurut Isom, Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah bertujuan agar Al-Qur’an bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh umat Islam. Untuk melestarikan budaya, bahasa daerah yang dipilih berdasarkan jumlah penutur atau hampir punah karena berbagai sebab.
BACA JUGA: Catat! DPR Tak Pernah Menerima Surat Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji
“Kami berharap, Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah dapat digunakan pada setiap Peringatan Hari Besar Agama Islam (PHBI). Ini bisa dibacakan ketika saritilawah sebelum acara dimulai,” ucapnya di hadapan 400 peserta talkshow besutan Badan Litbang dan Diklat Kemenag.
Pada kesempatan sama, Kepala Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Abdul Aziz Sidqi memperkenalkan empat Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia. Seluruh mushaf tersebut merupakan bukti pemerintah hadir dalam memfasilitasi layanan keagamaan masyarakat.
BACA JUGA: BWA Distribusikan 20 Ribu Al-Quran ke Pelosok Jawa Tengah dan Yogyakarta
Pertama, Mushaf Standar Usmani yang mayoritas digunakan di Indonesia. Kedua, Mushaf Al-Qur’an Standar Bahriah yang biasanya dipakai oleh para pengguna Al-Qur’an di pesantren-pesantren wilayah Jawa.
Ketiga, Mushaf Al-Qur’an Standar Braille dan keempat adalah Mushaf Al-Qur’an Standar Isyarat. Ini sebagai bukti keberpihakan layanan inklusif pemerintah, khususnya Kemenag bagi penyandang tunanetra dan disabilitas rungu wicara.
Senada dengan hal tersebut, pentashih ahli madya LPMQ Deni Hudaeny mengungkapkan terdapat dua amanat dalam Al-Qur’an, yaitu amanat ilahi dan amanat konstitusi. Artinya, Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk bagi seluruh manusia apapun kondisinya.
“Allah subhanahu wa taala mengamanatkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Sedangkan berdasarkan konstitusi, ada regulasi yang mengatur bahwa para disabilitas berhak mendapatkan layanan kitab suci Al-Qur’an dan lektur keagamaan lainnya yang mudah akses sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.
Pemerintah, lanjut Deni, khususnya Kemenag berikhtiar memberikan layanan Al-Qur’an berikut terjemahannya bagi disabilitas tunanetra melalui Mushaf Al-Qur’an Braille dan bagi disabilitas tunarungu-wicara melalui Mushaf Al-Qur’an Isyarat.
“Kami berharap dengan adanya Mushaf Al-Qur’an Braille dan Mushaf Al-Qur’an Isyarat dapat menjadi layanan keagamaan inklusif bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Mudah-mudahan dengan ikhtiar ini, kita dapat meraih keberkahan Al-Qur’an,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad