jpnn.com, CALANG - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya memberlakukan hukuman sosial bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak disiplin dalam bekerja.
Bagi setiap CPNS yang kedapatan tidak disiplin dalam bekerja akan dikenakan hukuman sosial, dengan mengenakan rompi bertuliskan CPNS penerima hukuman.
BACA JUGA: Korban Dua Wanita Cantik Ini Ternyata Lumayan Banyak, Begini Penjelasan Polisi
“Benar, kami berlakukan itu untuk memberi efek jera terhadap para CPNS yang melanggar disiplin,” kata Kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat di Aceh Jaya, Senin (22/3).
Ia menyebutkan hukuman tersebut sudah berlaku sejak 17 Maret 2021 lalu, dan sudah tiga orang CPNS yang menerima hukuman tersebut hingga Jumat (19/3) kemarin.
BACA JUGA: Berita Duka: Gading Wijaya Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
“Adapun pelanggaran yang kami hukum yaitu pelanggar disiplin masuk kantor, etika dan juga perilaku CPNS,” kata Syarif.
Dia mengatakan CPNS yang melanggar disiplin tersebut diwajibkan menggunakan rompi hukuman dari pagi hingga sore. Mereka melepas rompi ketika hendak pulang kerja.
BACA JUGA: Simak, Pesan Penting Bu Khofifah untuk Para CPNS
BACA JUGA: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji
“Mereka harus menggunakan baju itu dari pagi sampai pulang kerja,” katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi