CPO dan Karet Gagal di APEC

AS Halangi Status Ramah Lingkungan

Rabu, 24 April 2013 – 11:17 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah memasukkan produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan karet dalam daftar produk ramah lingkungan atau environmental goods (EGs) APEC di Surabaya gagal. Negara-negara maju mengindikasi produk tersebut belum masuk kualifikasi karena isu lingkungan yang ditimbulkan.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, pihaknya telah berusaha melobi pihak APEC dalam forum pertemuan menteri perdagangan di Surabaya akhir pekan lalu. Dalam pertemuan itu, masih terjadi perdebatan panjang. Banyak negara yang menolaknya. "Tapi, itu bukan akhir dari segalanya. Prosesnya belum selesai dan akan kami bahas pada forum APEC di Bali Oktober nanti," terangnya saat ditemui di Jakarta kemarin (23/4).

Bayu mengklaim, daftar EGs masih sangat kaku. Sebab, terdapat bias di antara kepentingan negara-negara maju. Produk-produk yang masuk daftar EGs didominasi produk manufaktur dan industri. "Selain Indonesia, ada negara berkembang lain yang mengajukan seperti Cile, Peru, dan Papua Nugini. Kami ingin list itu lebih dinamis, tidak kaku. Sehingga, bisa dikurangi atau ditambah, menyesuaikan perkembangan," tuturnya. Bayu menambahkan, pada pertemuan tersebut hanya produk olahan bambu Tiongkok yang berhasil masuk dalam EGs.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami mengungkapkan kekecewaan terhadap anggota APEC yang menolak adanya revisi daftar 54 produk. Dia mengatakan, Amerika Serikat merupakan negara yang paling frontal menolak penambahan CPO dalam EGs. "Kami menyesalkan mengapa industri maju, terutama Amerika Serikat, menolak pembahasan produk agro dalam daftar produk ramah lingkungan," ucapnya.

Negara-negara maju beranggapan produk CPO dan karet Indonesia merusak lingkungan, khususnya keberlangsungan hutan. Padahal, jika produk itu berhasil masuk, tarif ekspor bisa kecil, maksimal 5 persen. Menurut Gunardi, itu bisa menguntungkan perekonomian Indonesia. Sebagai gambaran, EGs merupakan fasilitas fiskal yang disepakati anggota APEC berupa pengurangan tarif masuk. Jika suatu produk masuk daftar tersebut, bea masuk ditetapkan di bawah 5 persen. Saat ini, ada 54 produk yang terdaftar dalam EGs. (uma/c6/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Sikapi Enteng SMS Gelap Soal Keburukan Dirut Garuda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler