Crane Roboh di Jatinegara, PT HK Hanya Kejar Target?

Minggu, 04 Februari 2018 – 14:28 WIB
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan, PT Hutama Karya (HK) harus bertanggung jawab atas robohnya crane pada proyek double-double track (DDT) di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2). 

Pasalnya, PT HK merupakan pelaksana proyek yang memakan empat korban jiwa itu.

BACA JUGA: Crane Roboh di Jaktim, Jangan Sampai Seperti di Arab Saudi

Menurut Nizar, hal itu sudah diatur pasal pasal 61 ayat  5 Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua umum DPP Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) itu menambahkan, harus ada penyelidikan apakah crane yang digunakan PT HK layak atau tidak.

BACA JUGA: Crane Roboh Tewaskan 4 Orang, DPR: Pidana dan Sanksi Keras

Dia mengatakan, PT HK adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang profesional.

Karena itu, ujar Nizar, sudah semestinya PT HK memiliki perhitungan cermat dalam menggarap proyek tersebut.

BACA JUGA: Polisi Kejar Hutama Karya soal Jatuhnya Crane

“Semestinya kalau memang dalam keadaan hujan dan diperkirakan licin sehingga menyebabkan craine roboh akibat licin atau menahan beban yang terlalu berat, pihak HK harus memperhitungkan secara cermat,”  ungkap Nizar kepada JPNN, Minggu (4/2).

Menurut Nizar, insiden itu harus menjadi peringatan bagi BUMN agar tidak hanya mengejar target saat menggarap proyek infrastruktur.

“Namun, juga memperhitungkan faktor keselamatan pekerja dan memastikan alat crane yang dipakai masih layak,” tegas politikus Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Saksi Diperiksa Terkait Jatuhnya Crane


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler