jpnn.com, JAKARTA - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana UU ITE.
Laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
BACA JUGA: Crazy Rich Indra Kenz Mengaku Tak Tahu Pemilik Binomo, Brigjen Whisnu Kesal
"Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima. Saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Tengah Malam Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah Milik RR, Ada Puluhan Pria dan Wanita
Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni crazy rich asal Medan Indra Kenz.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber.
BACA JUGA: Prajurit TNI Pratu IS Melintas di Depan Polres, Anggota Polisi Berteriak, Terjadi Perkelahian
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan, dan bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.
“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Whisnu.
Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan untuk tersangka afilitor yang lainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya.
Untuk menetapkan tersangka, lanjut Whisnu, sesuai aturan yang berlaku, seperti dilakukan penangkapan, kemudian ada dua alat bukti yang sah.
“Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya, ya, kami tangkap, tahan. Kalau enggak akan kami periksa. Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” katanya.
Whisnu mengaku sudah mengantongi dua afiliator lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi Binomo. Dua saksi tersebut tidak termasuk Doni Salmanan.
Dua nama afiliator diperoleh berdasarkan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.
“Di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya,” ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti