jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani mengomentari YouTuber Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok tranding binar option Binomo.
"Saya baru dengar dia sudah jadi tersangka atas kasus Binomo, siapapun ketika ditetapkan jadi tersangka enggak mungkin makan dan tidur nyenyak," kata Nikita Mirzani seperti dikutip di akun miliknya di Instagram Story.
BACA JUGA: Indra Kenz Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Berkomentar Begini, Menohok Banget!
Ibu tiga anak itu menyinggung soal perkataan Indra Kenz yang viral bahwa terlanjur miskin adalah privilege.
"Miskin dibilang privilege. Nikmatin aja yah prosesnya," ungkap dia.
BACA JUGA: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Penyidik Bareskrim Segera Lakukan Penyitaan Aset
Wanita 36 tahun itu berharap kasus Indra Kenz menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Dia juga mengingatkan kepada seseorang jika ingin menjadi orang sukses harus bekerja keras, bukan melalui jalan instan.
BACA JUGA: Crazy Rich Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Kalau mau kaya, ya, kerja. Enggak ada orang terlahir kaya, pasti semua ada prosesnya," kata Nikita Mirzani.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) malam.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (ddy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Indra Kenz Bantah Penetapan Tersangka Dilakukan Bareskrim
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian