jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebut kliennya masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menurut dia, Indra Kenz masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Dittipideksus Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Kejagung Meralat Status Indra Kenz Sebagai Tersangka
“Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wardaniman kepada wartawan, Kamis (24/2).
Sebelumnya, sempat beredar keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung bahwa mereka menerima SPDP penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dari Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Bareskrim Garap Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Hari Ini
Namun, setelah beberapa jam keterangan tertulis itu diralat. Kejagung menyebut dalam SPDP Indra Kenz masih berstatus terlapor.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan SPDP itu diterbitkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
BACA JUGA: Info dari Brigjen Whisnu: Besok Indra Kenz Ditunggu di Bareskrim
“SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," ujar Leonard.
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) ini.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan Indra Kenz atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada, Jumat 18 Februari 2022.
Sebab, saat itu Indra Kenz masih berada di Turki untuk melakukan pengobatan. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan