jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari menyatakan semua mantan narapidana memiliki hak politik yang sama.
Hal itu sebagai respons atas kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke kancah politik.
BACA JUGA: Arsul Sani: Rommy Tak Nikmati Suap, Hanya Gratifikasi
Sholeh menjelaskan menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tujuan pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana.
"Ketika napi setelah bebas dan diterima dengan baik atau bahkan mendapat kedudukan mulia, berarti Lapas berhasil melakukan pemasyarakatan dan pembinaan," kata Sholeh kepada JPNN.com, Selasa (3/1).
BACA JUGA: Tuding Jaksa Terima Suap dari Dito, Nikita Mirzani Bakal Lapor PolisiÂ
Dia menjelaskan atas dasar itu Romahurmuziy yang kembali aktif di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahkan duduk sebagai ketua dewan pertimbangan adalah keniscayaan.
"Terlebih ketika PPP sangat welcome dengan Romy," lanjutnya.
Sholeh juga menyebutkan hal itu stigma negatif tentang mantan napi menjadi beban bagi semua orang untuk berproses dalam kehidupan normal.
"Tidak selayaknya kami merasa bertanggungjawab untuk memberi "hukuman" tambahan dengan melokalisir kiprahnya," jelas Sholeh.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut merespons kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke kancah politik.
Romahurmuziy sendiri ialah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus mantan narapidana korupsi alias koruptor, yang kini kembali ke PPP.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai warga negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.
Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.
"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," kata dia dalam keterangannya, Senin (2/1).(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra