jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai vonis dua tahun terhadap M. Romahurmuziy tak membuktikan yang bersangkutan menikmati hasil suap. Rommy (sapaan Romahurmuziy), kata Asrul, hanya terbukti menerima gratifikasi.
Wakil Ketua MPR ini menyatakan, PPP sangat menghormati putusan pengadilan itu. Namun, Arsul mengingatkan masyarakat juga harus mengetahui dasar hakim memvonis eks Ketua Umum PPP itu.
BACA JUGA: Tok, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
“Jadi kesalahan Pak Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/1).
Menurut Arsul, terminologi gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda. Dia menerangkan, apabila Rommy terbukti menerima suap, maka Pengadilan Tipikor akan memvonis dengan Pasal 12 Ayat B (penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun), bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Romahurmuziy Sebut Dakwaan KPK Penuh Fakta Imajiner
Senin kemarin, majelis hakim Tipikor memvonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis kepada pria yang akrab disapa Rommy itu terkait dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, Rommy secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Mahfud MD: Coba di Bagian Mana yang Dirugikan? Sampaikan ke Saya
Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga