CSIIS Sebut Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus Sudah Tepat

Selasa, 07 Maret 2023 – 11:21 WIB
Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sudah tepat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksuktif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Dr Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah tepat.

Pasalnya, menurut dia, partai yang gagal secara administratif sebagai peserta pemilu, tidak bisa menggugat KPU baik ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar: KPU Banding atau Tidak, Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

"Sementara itu, bagi parpol yang gagal verifikasi administrasi, KPU tidak melakukan sosialisasi aturan mainnya," kata Sholeh dalam keterangannya, Selasa (7/3).

Dia menyebutkan gugatan parpol ke Bawaslu dan PTUN hanya bagi yang lolos secara administratif, tetapi tidak lolos verifikasi faktual.

BACA JUGA: Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan

"Pada kasus gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat, tidak bisa disalahkan begitu saja. Di satu sisi, PN harus menerima gugatan tersebut sebab memenuhi semua unsur untuk disidangkan," lanjutnya.

Di sisi lain, KPU tidak melakukan sosialisasi atas peraturan tentang mekanisme gugatan bagi parpol yang gagal verifikasi administrasi.

Sholeh menyebutkan Partai Prima tidak mungkin menggugat KPU ke Bawaslu dan PTUN, sebab tidak punya legal standing.

"Jika Bawaslu, PTUN dan PN semua menolak ke mana lagi Partai Prima menggugat?" tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. 

PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Hasyim menyebutkan pihaknya tegas menolak putusan tersebut. 

"KPU RI akan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut. Kami tegas menolak putusan tersebut dan ajukan banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/3).(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
CSIIS   PN Jakpus   partai prima   KPU   Bawaslu  

Terpopuler