jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
KY berencana memeriksa ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara tersebut.
BACA JUGA: KPU Tak Sudi Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu, Siapkan Berkas Banding
Para hakim bakal diperiksa untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memutus perkara dimaksud.
"Kami bukan mencampuri putusan atau pertimbangan hukumnya, ya, tetapi porsi kami kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan," ujar anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Senin (6/3).
BACA JUGA: KPU Garut Tanggapi Isu Perjokian Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
Joko menyebut ada dua upaya hukum yang akan dilakukan oleh KY.
Yaitu, upaya hukum sesuai dengan tugas dan fungsi KY maupun upaya hukum terhadap perkara dimaksud setelah adanya pelaporan yang diterima oleh KY.
BACA JUGA: Bagaimana Sikap Pak Jokowi soal Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu? Inilah Jawabannya
Apabila nanti sampai pada tahap banding dan kasasi, maka KY mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan.
"Jadi, nanti kalau ini banding atau kasasi, kami akan pantau secara langsung," ucapnya.
Joko membenarkan terkait masalah teknis ada aturannya di mana pemeriksaan dilakukan secara bersama.
Selama ini ada kecenderungan rekomendasi hasil dari pemeriksaan secara bersama ditolak oleh Mahkamah Agung dengan alasan dianggap mencampuri masalah teknis.
Karena itu, katanya, KY akan memikirkan apakah perkara yang dilaporkan Koalisi Pemilu Bersih dilakukan secara bersama atau tidak.
Joko Sasmito juga mengatakan KY telah merespons dengan cepat terkait putusan penundaan pemilu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tersebut.
"KY merespons dengan cepat meski sebelumnya belum ada laporan dari pelapor, tetapi biasanya kami sudah mendalami melalui tim investigasi," katanya.
Namun, setelah adanya laporan resmi masuk ke KY dari koalisi Pemilu Bersih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KY akan segera memproses sesuai mekanisme yang ada.
Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, KY segera melakukan registrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim atau pihak-pihak terkait.
Artinya, pemeriksaan awal belum kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut tentang penundaan pemilu.
Pada tahap awal KY lebih dulu memeriksa panitera dan hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Masalah tersebut menyangkut teknis yudisial dan berkaitan dengan kemandirian hakim," katanya menegaskan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Ketum Partai Prima Agus Jabo Kaget, Kok Bisa?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang