Cuaca Ekstrem, Nakhoda Diwajibkan Pantau Cuaca Setiap 6 Jam

Jumat, 10 Mei 2019 – 05:20 WIB
Tidak melaut karena cuaca buruk. Foto: Doni Kurniawan/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad mengingatkan anak buahnya untuk selalu waspada dengan cuaca ekstrem.

Pemantauan kondisi cuaca juga harus dilakukan seluruh operator kapal khususnya nakhoda, sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

BACA JUGA: Antisipasi Musibah Pelayaran, Kemenhub Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem

"Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, termasuk bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam wajib untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB," ujar Ahmad.

Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.

BACA JUGA: Kemenhub Siagakan Kapal Patroli KPLP Selama Mudik Lebaran 2019

Jika terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman serta melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal.

"Apabila terjadi masalah saat berlayar maka SROP dan nakhoda kapal negara harus berkordinasi dengan Pangkalan PLP untuk segera memberikan pertolongan sesegera mungkin ke lokasi kapal yang mengalami masalah tersebut," pungkasnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Keberadaan KSOP Dinilai Masih Butuh Payung Hukum

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Hubla Pastikan Kapal Perintis Siap Layani Angkutan Lebaran


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler