Keberadaan KSOP Dinilai Masih Butuh Payung Hukum

Jumat, 03 Mei 2019 – 09:40 WIB
Ilustrasi pelabuhan. Foto: dok. Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan) di pelabuhan dianggap ilegal lantaran belum diatur berdasarkan payung hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008.

Ketua Umum Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Sato M Bisri mempertanyakan lembaga KSOP yang dibuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Dirjen Hubla Pastikan Kapal Perintis Siap Layani Angkutan Lebaran

“Kalau di Undang-undang Pelayaran 17 tahun 2008 yang ada itu Syahbandar bukan KSOP,” ujar Sato saat dalam seminar bertajuk Efektivitas, Efisiensi Tugas dan Kewenangan Kesyahbandaran Dalam Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Kamis (2/5).

Bahkan KSOP, kata Sato telah melakukan pungutan terhadap pengguna jasa pelabuhan. Hal tersebut menjadi ancaman sebab masuk dalam kategori pungutan tak sah berdasarkan UU.

BACA JUGA: SP JICT Desak Pemerintah Evaluasi Serius Kinerja Hutchison

“Kami di AKKMI tidak menolak hadirnya KSOP tapi perlu kiranya ada payung hukum atau aturan yang setingkat Undang-Undang," seru Sato.

Sato menegaskan, pemerintah perlu menjelaskan kesimpangsiuran ini sebab dalam UU Pelayaran, pelabuhan dipimpin oleh Syahbandar bukan KSOP.

BACA JUGA: 2 Minggu, Pendaftaran Mudik Gratis Motor dengan Kapal Laut Capai 59 persen

“Ini harus selesai dulu, jadi bukan KSOP melainkan Syahbandar yang punya kewenangan tertinggi di pelabuhan,” pungkasnya.

Sementara itu Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, juga mempertanyakan hadirnya instansi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) karena nomenklatur mengenai itu tidak ada dalam Undang-Undang Pelayaran No.17 tahun 2008.

Menurut dia, sistem tata kelola Syahbandar berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia. Apalagi Pemerintah Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk mewujudkan RI sebagai Poros Maritim dunia.

Karena itu, menyangkut aspek keselamatan dalam pelayaran harus menjadi perhatian semua pihak.

Sedangkan, Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) berharap, seminar ini bisa memberikan pencerahan mengenai sistem tata kelola Syahbandar yang berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di sektor kemaritiman.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran 2019, Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan Kapal


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler