Cuaca Ekstrem, Polresta Pekanbaru Keluarkan Imbauan Penting

Rabu, 06 September 2023 – 10:33 WIB
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti sedang melakukan pengaturan lalu lintas saat ada pohon tumbang di Jalan Sudirman Pekanbaru, beberapa waktu. Foto:Satlantas Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengeluarkan imbauan menyikapi cuaca ekstrem yang terjadi di Kota Pekanbaru pada Rabu (6/9).

Masyarakat diimbau tidak berkendara saat hujan, terutama pengguna sepeda motor.

BACA JUGA: Polresta Pekanbaru Mulai Operasi Zebra Selama Dua Minggu, Catat Tanggalnya!

Imbauan itu menyusul hujan deras dan angin kencang yang berlangsung sejak pukul 07.30 WIB pagi tadi.

Sudah hampir tiga jam hingga saat ini pukul 10.00 WIB intensitas hujan todak kunjung mereda.

BACA JUGA: Jawab Tuduhan Kudeta dan Masih Simpan Surat Gus Dur, Cak Imin: Itu Jimat

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di jalan raya.

“Untuk keselamatan bersama. Kami imbau masyarakat tidak berkendara saat hujan deras, apabila tidak ada keperluan mendesak. Khususnya pengguna sepeda motor,” kata Kombes Jefri.

BACA JUGA: Bakti Religi Ditlantas Polda Riau untuk Masjid Tuai Pujian

Tujuannya untuk menghindari hal-hal tidak terduga yang bisa terjadi di jalan raya. Seperti pohon tumbang, dan lain-lain.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, taati setiap rambu-rambu yang ada di jalan, dan lengkapi kelengkapan berkendara. Seperti menggunakan helm, safety belt. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menyebut bahwa pihaknya saat ini sedang melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023.

Dalam operasi ini ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum).

Baik tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) maupun teguran serta tilang manual.

Ketujuh pelanggaran tersebut di antaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengendara bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

Kemudian pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.

“Namun, kami akan tetap mengedepankan tindakan humanis dan edukatif kepada masyarakat,” jelas Gitta. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler