Cuaca Ekstrim, Kapal Dilarang Berlayar

Rabu, 16 Januari 2013 – 07:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih melarang beberapa jenis kapal berlayar sehubungan cuaca ekstrim yang menyebabkan gelombang tinggi di hampir seluruh perairan Indonesia. Larangan berlayar itu termuat dalam Maklumat Pelayaran (Mapel) yang berlaku sejak 14 Januari hingga 16 Januari. 

"Sampai sekarang cuaca masih buruk, gelombang tinggi. Masih kita larang berlayar untuk kapal-kapal jenis tertentu," ujar Dirjen Perhubungan Laut, Leon Muhammad kemarin. Dalam Maklumat Pelayaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 15/I/DN-2013 itu dia menginstruksikan agar jajarannya menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk sementara waktu.

Dikeluarkannya Maklumat Pelayaran itu, lanjut Leon, merupakan tindak lanjut prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di perairan Indonesia mulai 11 sampai 16 Januari 2013,"Maklumat ini juga sebagai langkah antisipasi rutin kalau terjadi cuaca ekstrim dan gelombang tinggi," tukasnya

Terkait dengan kondisi tersebut, pihak Syahbandar diinstruksikan untuk tidak memberikan Surat Persetujuan Berlayar bagi beberapa jenis kapal seperti perahu nelayan, kapal tongkang, kapal Ro-Ro, kapal landing, kapal Ferry dan kapal penumpang berkecepatan tinggi jika tinggi gelombang laut mencapai 2-3 meter," sebutnya

Selain itu juga untuk kapal-kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari tiga meter yang ingin berlayar pada perairan dengan tinggi gelombang antara 3-6 meter,"Sementara itu, semua ukuran dan jenis kapal akan kita larang untuk berlayar kalau tinggi gelombang di laut sudah mencapai 4-6 meter, demi keselamatan," tandasnya

Leon melanjutkan, untuk kapal-kapal yang diizinkan berlayar pada perairan yang gelombangnya tinggi agar tetap berpedoman pada kelaiklautan kapal, jumlah sekoci penolong dan baju penolong harus lengkap dan berfungsi dengan baik. Radio komunikasi juga harus berfungsi dengan baik,"Jumlah penumpang atau muatan tidak boleh melebihi kapasitas yang diizinkan," lanjutnya

Secara tegas, Dirjen Perhubungan Laut juga menginstruksikan agar para Syahbandar tidak mengizinkan kapal berlayar apabila kapal dimaksut tidak memenuhi pedoman keselamatan,"Petugas harus selalu aktifkan radio frequency marabahaya dan personil sewaktu-waktu harus siap dikerahkan menghadapi keadaan darurat di laut," tuturnya

Pemerintah selaku regulator di bidang keselamatan pelayaran juga telah menyampaikan Mapel tersebut kepada seluruh Nakhoda kapal, perusahaan pelayaran dan juga Asosiasi Pemilik Kapal agar turut serta mengantisipasi bahaya akibat cuaca ekstrim yang terjadi saat ini,"Keselamatan pelayaran dapat tercipta apabila ada sinergi antara pemerintah dan operator," jelasnya

Menurut BMKG, gelombang laut setinggi 2-3 meter terjadi di perairan Sumatra Barat, Kepulauan Mentawai, perairan Sumatra Selatan, Laut Sulawesi Bagian Timur, Perairan Sulawesi Utara, Laut Maluku Bagian Utara, Laut Buru, Perairan Halmahera, Perairan Manokwari, Perairan Biak dan Samudra Pasifik sebelah Utara Papua

Gelombang laut setinggi 3-4 meter terjadi di perairan Kepulauan Riau, perairan Jambi, perairan Kepulauan Bangka Belitung, Selat Karimata, perairan Bengkulu dan Pulau Enggano, perairan Bagian Barat Lampung, perairan Kalimantan Bagian Barat, Laut Jawa Bagian Barat, perairan Sulawesi Barat, perairan Sulawesi Tenggara, Laut Banda, perairan Kepulauan Babar dan Laut Timor Bagian Barat.

Sementara gelombang laut setinggi 4-6 meter akan terjadi di perairan Laut Cina Selatan, perairan Natuna, perairan Anambas, selat Sunda bagian Selatan, Laut Jawa, perairan Kalimantan Bagian Selatan, selat Makassar Bagian Selatan, perairan Sulawesi Selatan, Laut Bali, Laut Flores, Jawa bagian selatan, Bali dan Nusa Tenggara. (wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bangga DPR-Masyarakat Kompak soal Daming

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler