Cuci Uang Akil Mochtar Hingga Rp 180 Miliar

Lakukan Tindak Pidana Sejak Masih Anggota DPR

Kamis, 20 Februari 2014 – 14:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nilai cuci uang yang diduga dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat menjadi hakim konstitusi diperkirakan lebih dari Rp 160 miliar. Tak hanya itu, Akil bahkan sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjadi anggota DPR dengan nilai sekitar Rp 20 miliar.

"Nilai aset dan kekayaan atas dugaan TPPU-nya sejak jadi hakim konstitusi senilai di atas Rp 160 miliar, dan ketika jadi anggota Dewan sekitar Rp 20 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Kamis (20/2).

BACA JUGA: Gerindra Anggap Penghentian Morotarium TKI ke Arab Bikin Celaka

Hari ini, Akil akan duduk di kursi terdakwa untuk kali pertama. Menurut Bambang, KPK menggabungkan dugaan pencucian uang Akil saat dia menjabat hakim konstitusi dan anggota DPR dalam satu dakwaan.

Bambang menjelaskan, nilai aset yang dimiliki Akil tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang didaftarkannya ke KPK. "Aset dan kekayaan yang dimiliki MAM. (Muhammad Akil Mochtar) itu sangat tidak sebanding dengan laporan kekayaannya di LKHPN dan profil penghasilannya," ujar Bambang.

BACA JUGA: Hambit Berharap Akil Ungkap Semua Suap MK

Selain itu, Bambang menambahkan, berkas dakwaan Akil juga menggabungkan pasal pencucian uang dengan tindak pidana korupsi. Mengenai tindak pidana korupsi, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah yang ditanganinya sebagai hakim konstitusi. "Ada sekitar sembilan pemilukada yang diduga berupa pemberian hadiah di sekitar 10 pilkada," ucapnya.

Menurut Bambang, nilai pemberian suap kepada Akil terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah bervariasi. Mulai dari Rp 50 juta hingga 20 miliar.

BACA JUGA: Misbakhun: Boediono tak Bisa Diteladani

Seperti diberitakan, Akil ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Terakhir, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak.

Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunda Pengumuman CPNS Maluku, Malut, Papua, Papua Barat dan NTT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler