Cueki Putusan PTTUN, KPU Dinilai Sombong

Soal PBB yang Dinyatakan Lolos Pemilu

Jumat, 08 Maret 2013 – 11:18 WIB
JAKARTA - Pernyataaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta pemilu dinilai pernyataan sombong.

"KPU seolah ingin menjadi satu-satunya lembaga negara di Republik ini yang berhak menilai, menimbang dan mengobjektifikasi semua putusan pengadilan yang berkaitan dengan Pemilu," ujar Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat (8/3).

Selain itu, Ray menyarankan agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN juga sebaiknya ditiadakan. Alasannya cukup sederhana. Sebab langkah tersebut  tidak di kenal dalam UU Pemilu. "Menurut saya sikap ini juga memerlihatkan keangkuhan bahwa KPU dapat tidak tunduk pada putusan pengadilan, apapun yang terkait dengan pemilu," katanya.

Dia menambahkan, sejak PTTUN membacakan putusan, maka PBB sudah berhak menjadi partai politik peserta pemilu dengan nomor urut 12. Karena sejatinya, nomor urut 11 menjadi hak Partai Keadilan dan Kesatuan Inonesia (PKPI), yang sebelumnya lebih dulu diputus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak menjadi peserta Pemilu.

"Kita berharap KPU segera merevisi SK No 05/Kpts/KPU/2013 tentang jumlah partai politik peserta pemilu. Menunggu sampai tujuh hari untuk memutuskan apakah putusan PTTUN akan dilaksanakan atau tidak, merupakan langkah yang mengabaikan perintah berlaku adil," ujarnya.

Ray menilai demikian, karena masalah ini menyangkut hak politik warga negara. Karena itu harus menjadi prioritas KPU untuk mengurangi kerugian moril dan materil PBB dan PKPI yang berkelanjutan.

 "Menunggu tujuh hari seperti memerlihatkan sikap menantang, mentang-mentang, dan tidak patuh pada hukum. Untuk tidak terus menerus dalam kesombongan itu, mestinya KPU segera melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya Kamis (7/3), Majelis Hakim PTTUN memutus menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. "Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di Jakarta.

Menanggapi putusan ini, Komisioner KPU Ida Budhiati, menyatakan KPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Bakal Dilantik Dua Kali

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler