Cukai Naik, Perusahaan Rokok Kecil Terpaksa PHK Karyawan

Sabtu, 11 Januari 2020 – 13:39 WIB
Cukai naik, perusahaan rokok PHK karyawan. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, JOMBANG - Perusahaan rokok kecil di Jombang terpaksa merumahkan sebagian pekerjanya sejak naiknya cukai. Semenjak pemberlakukan kenaikan cukai rokok penjualan produk itu menurun drastis.

Untuk mempertahankan usahanya,  pemilik perusahaan rokok terpaksa merumahkan sebagian pekerjanya.

BACA JUGA: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2020, Ini Daftarnya

Perusahaan rokok itu ada di Desa Plandi Kecamatan Jombang Kota, Jatim. Dari 50 karyawan, yang biasa bekerja kini tinggal 23 orang atau hampir separuh yang dirumahkan.

Abdul Rohman, sang pemilik perusahaan rokok mengatakan, sejak diberlakukan cukai baru pengiriman produk rokok yang memiliki banyak pelanggan  dari luar Jawa menurun. 

BACA JUGA: Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita, Kerugian Negara Rp 70 Juta

"Jika dalam sebulan biasanya bisa menjual rokok 100 sampai 120 karton, sekarang hanya bisa menjual 40 karton," kata Abdul.

Rokok Sikaret Kretek Tangan (SKT) miliknya ini biasanya menyasar konsumen kelas menengah ke bawah. Semenjak adanya kenaikan harga tingkat penjualannya juga melamban.

BACA JUGA: Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok Akan Menambah Kemiskinan

Kenaikan cukai sebesar 10 persen dari 3 persen membuat harga produk rokoknya naik sekitar Rp 500. Kenaikan ini selain akibat cukai juga akibat kenaikan barang produksi lainnya. (yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler