JAKARTA – Pemerintah menatapkan mulai 1 Januari tahun depan, cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 16 persenKebijakan cukai ini dibuat guna mengejar target penerimaan APBN 2012 dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp 72 triliun, naik dari tahun ini Rp 65 triliun
BACA JUGA: Obama Tekan Lion Air Beli 230 Boeing
Kenaikan merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara pemerintah dengan DPR.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam PMK No 167/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada 1 Januari 2012.
Yudi menjelaskan, dalam kebijakan cukai pada 2012, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan pada 2011
Sementara mengenai struktur tarif, dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, diambil kebijakan penyederhanaan struktur tarif dari 19 layer menjadi 15 layer dengan menggabungkan beberapa layer dalam beberapa golongan jenis hasil tembakau
BACA JUGA: BNI BUMN Paling Inovatif
Khusus untuk pengusaha pabrik jenis SKT dan Sigaret Putih Tangan (SPT) dilakukan perubahan batasan jumlah produksi pabrik, yaitu golongan II menjadi lebih dari 300 juta batang, tapi tidak lebih dari 2 miliar batang dan golongan III menjadi tidak lebih dari 300 juta batang
Secara rata-rata kenaikan tarif cukai untuk 2012 adalah sekitar 16 persen dengan produksi hasil tembakau diperkirakan mencapai 268,4 miliar batang
BACA JUGA: Mandiri Restrukturisasi Kredit Macet Rp 1,3 T
Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 10 sampai dengan Rp 70 per batang.Tarif cukai untuk hasil tembakau jenis Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT), Klobot (KLB), Kelembak Menyan (KLM), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan
Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan, kenaikan cukai rokok dilakukan agar konsumsi rokok menurun demi kesehatan masyarakat(lum)
LONJAKAN CUKAI SIGARET
- Rata-rata kenaikan tarif cukai 2012 sekitar 16 persen
- Produksi hasil tembakau diperkirakan 268,4 miliar batang
- Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 10 - Rp 70 per batang.
- Struktur tarif dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, SKM golongan II layer 3 digabung/dinaikkan ke layer 2, sehingga SKM golongan II hanya terdiri dari 2 layer.
- SPM golongan I dari 3 layer digabung menjadi 1 layer pada layer 1
- SKT golongan I layer 3 digabung/dinaikkan dalam layer 2, sehingga SKT golongan I hanya terdiri dari 2 layer
- SKT golongan III masih dipertahankan dan tidak mengalami perubahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Produksi Melorot, Laba KS Naik Tipis
Redaktur : Tim Redaksi