Cukai Rokok Naik Hingga 9,6 Persen

Kamis, 18 November 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Tahun depan, para perokok sepertinya harus merogoh kocek lebih dalamPasalnya, pemerintah akhirnya merealisasikan rencana menaikkan tarif cukai rokok

BACA JUGA: Laba Bank Tumbuh 26,54 Persen

Kenaikannya bervariasi, ada yang mencapai 9,6 persen.

Kenaikan cukai rokok ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190/PMK.011/2010
Peraturan yang disahkan pada 3 November lalu itu, baru-baru ini dirilis oleh Kantor Kementerian Keuangan

BACA JUGA: Air Asia Garap Rute Surabaya-Penang

"Tarif cukai baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) melalui PMK tersebut.

PMK yang baru ini merupakan perubahan ke dua atas PMK No 181/PMK.011/2009
Sebelumnya, PMK tersebut sudah pernah diubah dengan terbitnya PMK No 99/PMK.011/2010 pada 6 Mei 2010 lalu.

Kenaikan signifikan hingga di atas 9 persen terjadi pada tarif cukai untuk beberapa golongan rokok, di antaranya rokok Sigaret Kretek Mesik (SKM) golongan II dengan batasan harga jual eceran per batang/gram paling rendah Rp 374 hingga 380

BACA JUGA: Asuransi Unit Link 100 persen

Tarif cukai rokok jenis ini naik dari Rp 155 per batang/gram menjadi Rp 170, atau naik 9,6 persen.

Selain itu, rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) golongan II dengan batasan jual eceran per batang/gram Rp 374 sampai dengan Rp 380, tarif cukainya juga naik dari Rp 155 menjadi Rp 170, atau naik 9,6 persenAdapun rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I dengan batasan harga jual eceran per batang/gram lebih dari Rp 590, juga mengalami kenaikan signifikan dari Rp 215 menjadi Rp 230, atau naik 9,3 persen.

Satu-satunya rokok yang tidak mengalami kenaikan tarif cukai adalah jenis SKT/SPT golongan II dengan batasan harga jual eceran per batang/gram paling rendah Rp 336 hingga Rp 349Tarif cukai rokok jenis ini tetap Rp 90 per batang/gram.

Sementara itu, secara umum, tarif cukai rokok untuk SKM golongan I yang saat ini ada di kisaran Rp 280-310, nanti bakal naik ke kisaran Rp 295-325 per batang/gramSedangkan untuk SKM golongan II yang saat ini cukainya ada di kisaran Rp 155-230 per batang/gram, nanti bakal naik ke kisaran Rp 170-245 per batang/gram.

Adapun tarif cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I yang saat ini tarif cukainya di kisaran Rp 225-310 per batang/gram, nanti bakal naik ke kisaran Rp 245-325 per batang/gramSedangkan SPM golongan II naik dari kisaran Rp 105-200 per batang/gram akan naik ke kisaran Rp 110-215 per batang/gram.

Kemudian, rokok jenis SKT atau SPT golongan I, tarif cukainya bakal naik dari kisaran Rp 145-215 per batang/gram menjadi Rp 155-235 per batang/gramSedangkan SKT atau SPT golongan II baik dari kisaran Rp 90-95 per batang/gram menjadi Rp 90-100 per batang/gramAdapun SKT atau SPT golongan III yang sebelumnya sempat diturunkan dari Rp 65 per batang/gram menjadi Rp 50 per batang/gram, nanti bakal kembali menjadi Rp 65 per batang/gram.

Kemudian, tarif cukai SKTF atau SPTF golongan I yang saat ini di kisaran Rp 280-310 per batang/gram, akan naik menjadi Rp 295-325 per batang/gramSedangkan SKTF/SPTF golongan II akan naik dari Rp 155-230 per batang/gram menjadi Rp 170-245 per batang/gram(owi/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Pertumbuhan Kredit 60 %


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler