Cukai Rokok Rugikan Negara Setengah Triliun

Kamis, 27 September 2012 – 10:05 WIB
JAKARTA--Upaya pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum efektif mengerem pelanggaran pita cukai rokok. Buktinya, temuan pelanggaran justru meningkat.

Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) UGM yang juga ekonom Tony Prasetiantono mengatakan, hasil survei PSEKP tahun ini menunjukkan temuan pelanggaran pita cukai rokok yang lebih tinggi. "Nilai kerugian negara di kisaran Rp 412 miliar sampai Rp 596 miliar," ujarnya saat paparan hasil survei di Jakarta, (26/9).

Tony menyebut, kerugian tersebut berarti sekitar 0,52 " 0,75 persen dari target penerimaan cukai rokok atau hasil tembakau yang pada 2012 ini ditetapkan sebesar Rp 79 triliun. Sebelumnya, dalam survey yang dilakukan PSEKP pada 2010, estimasi kerugian akibat pelanggaran cukai sebesar Rp 209 " 307 miliar. "Tahun ini naiknya lumayan," katanya.

Peneliti PSEKP Elan Satriawan menambahkan, survei dilakukan pada periode Maret " April 2012 dengan menjadikan 16 provinsi sebagai sampel. Para peneliti kemudian membeli 24.467 bungkus rokok di berbagai wilayah yang ada di 16 provinsi. "Hasilnya, kami temukan 8,48 persen pelanggaran cukai dari semua rokok yang dikumpulkan. Angka ini naik dari survey 2010 yang temuan pelanggarannya sebesar 6,24 persen," ucapnya.

Jika dicermati, temuan pelanggaran dalam survei ini memiliki perbedaan signifikan dengan temuan pelanggaran oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, Bea dan Cukai menemukan pelanggaran cukai rokok di tingkat produsen atau saat rokok akan dikirimkan ke wilayah distribusi, adapun survei PSEKP menemukan pelanggaran cukai rokok di tingkat pengecer atau yang lolos dari sistem pencegahan aparat bea dan cukai, sehingga hasil survei lebih menggambarkan realita pelanggaran di lapangan.

Peneliti PSEKP Arti Adji menambahkan, terdapat lima jenis pelanggaran cukai rokok. Pertama, menggunakan pita cukai asli namun salah personalisasi. Ke dua, menggunakan pita cukai asli namun salah peruntukan. Ketiga, menggunakan pita cukai palsu. Keempat, menggunakan pita cukai bekas. Kelima, tanpa pita cukai. "Hasil survey menunjukkan, pelanggaran berupa salah personalisasi merupakan yang terbesar," ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Rahmat Subagio mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan-temuan surve PSEKP. "Hasil observasi kami, pelanggaran pita cukai banyak dilakukan oleh produsen rokok yang tidak teregistrasi atau produsen yang tidak resmi," katanya.

Rahmat menyebut, rokok yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai banyak beredar di wilayah Sumatera dan Sulawesi dengan produsen yang kebanyakan berada di Jawa. Untuk Sumatera, distribusi biasanya dilakukan melalui Pelabuhan Merak Banten, sedangkan untuk wilayah Sulawesi banyak dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Mas Semarang. "Jadi, di titik-titik itu (pelabuhan, Red) kami perketat pengawasan," ujarnya. (owi/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Upah Berpengaruh Pada Usaha Mikro

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler