jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan pemerintah terkait rencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT).
Daniel khawatir kenaikan cukai akan berdampak pada petani tembakau Indonesia.
BACA JUGA: Efek Politik Mahal Pada Pilpres Sangat Berbahaya!
Penyerapan hasil panen petani tembakau diprediksi akan anjlok 30 persen.
Untuk itu dia meminta pemerintah bijak menentukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
BACA JUGA: Data Aplikasi PeduliLindungi Bocor? Kemenkes Klaim Begini
"Saat ini ada sekitar tujuh juta petani dan pekerja tembakau yang harus menghidupi keluarganya."
"Bila kenaikan cukai rokok kembali dilakukan pemerintah tahun ini, maka penyerapan hasil panen akan anjlok 30 persen," ujar Daniel Johan dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (5/9).
BACA JUGA: Sedih! Gegara Belajar dari Rumah Pengetahuan Anak Hilang
Dia menilai sudah dua tahun kondisi petani tembakau mengalami fase buruk.
Penyebabnya karena terpuruk akibat kebijakan pemerintah yang meningkatkan tarif cukai rokok, sehingga menyebabkan penurunan penyerapan hasil panen sampai 15 persen.
Daniel mengingatkan besaran kenaikan cukai bukan sekadar hitungan matematika, tetapi juga memberikan dampak sosial bagi petani, pekerja industri dan tenaga kerja dari sigaret kretek tangan (SKT).
"Setiap kenaikan cukai dan impor tembakau merupakan bencana buat petani tembakau Indonesia."
"Jangan hantam petani tembakau dengan kenaikan cukai, sehingga lebih baik pemerintah membatalkan rencana kenaikan tersebut," katanya.
Menurut dia, penolakan kenaikan cukai tersebut harus didukung karena saat ini tidak tepat.
Dia juga menyebut rasionalisasi pemerintah dalam menaikkan pendapatan negara tidak sesuai dengan kondisi yang ada, justru membebani kehidupan sosial masyarakat.
Dia mengingatkan pemerintah fokus melakukan pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat terutama vaksin dipercepat hingga ke pelosok-pelosok terpencil di Indonesia.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas mengatakan pemerintah akan terus mereformasi kebijakan terkait cukai hasil tembakau (CHT).
"Kalau dulu kita pakai 'ad valorem', sekarang sudah spesifik. Kalau dulu strukturnya banyak 'layer' (19) sekarang menjadi 10, jadi sudah lebih sedikit," kata Titik dalam workshop daring di Jakarta, Kamis (2/9).
Dia menjelaskan, dari segi tarif CHT pemerintah selalu menaikkan tarifnya hampir setiap tahun untuk menambah penerimaan negara dan terutama menurunkan prevalensi perokok anak.
Menurut dia, dengan peningkatan CHT hampir setiap tahun harga rokok juga terus mengalami peningkatan.
Bersamaan dengan itu pemerintah meningkatkan penindakan hukum bagi rokok-rokok ilegal.
Titik mengatakan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pendapatan cukai juga digunakan untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal.
Baik itu melalui pembentukan industri sentra tembakau, operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang