jpnn.com, JAKARTA - Massa dari berbagai elemen buruh sudah mulai berdatangan ke kawasan Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5) untuk perayaan May Day. Mereka membawa berbagai macam atribut tentang Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang dianggap membatasi kenaikan upah.
Aparat keamanan pun sudah bersiap. Polda Metro Jaya sudah mengingatkan massa agar tidak mendekat ke Istana Negara.
BACA JUGA: Inilah Temuan Intel Polisi soal Massa May Day di DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para peserta aksi dilarang mendekat ke Istana Negara. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 228 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Berdasar Pergub itu maka aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi. Yakni Silang Monas Selatan, Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun Demokrasi DPR.
BACA JUGA: Karangan Bunga untuk Ahok Jadi Perhatian saat May Day
"Jadi sesuai prosedur. Polisi melaksanakan sebagai aturan dari pemerintahan," ujar Argo di lokasi, Senin (1/5).
Lebih lanjut Argo mengatakan, semua aksi buruh akan dilakukan di kawasan Patung Kuda. "Tidak ada tempat aksi lain," katanya.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Polisi Larang Buruh Demo di Depan Istana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin: Saya Meliburkan May Day untuk Buruh
Redaktur : Tim Redaksi