Polisi Larang Buruh Demo di Depan Istana

Senin, 01 Mei 2017 – 11:29 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian melarang buruh menggelar aksi demo di depan Istana Presiden, Senin (1/5). Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Jadi sesuai standar operasional prosedur. Kami sudah melaksanakannya dan kami bagian dari pada pemerintahan untuk mengamankan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (1/5).

BACA JUGA: Cak Imin: Saya Meliburkan May Day untuk Buruh

Dia mengatakan, ratusan polisi sudah membuat brikade di depan Istana Presiden. Mobil antihuru-hara pun sudah ditempatkan di sana.

Argo menjelaskan mengapa demo di depan Istana Presiden dilarang, sementara tahun lalu masih diperbolehkan. Menurut dia, kali ini ada penekanan untuk menciptakan kondisi kondusif kepada kedua belah pihak.

BACA JUGA: Wow! Spanduk Selamat Datang Gubernur Baru di Depan Kantor Ahok

"Ya kami kan ada UU. Kami sekarang gunakan diskresi. Kemudian tentunya ini bagian dari analisis intelijen," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Ketua DPR: Ini Makna Mendalam dari Peringatan May Day

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Menteri Tenaga Kerja Ini Ucapkan Selamat Hari Buruh


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler