Culik Bayi Karena Takut Dicerai Suami

Selasa, 19 Februari 2013 – 09:07 WIB
SLAWI - Aksi pencurian bayi yang sempat terjadi di RSUD DR Soeselo pada insiden 29 Januari 2013 pukul 12.00 WIB akhirnya terkuak. Pelaku pencurian bayi yang baru berusia dua hari tersebut diringkus Satuan Reskrim Polres Tegal di areal Dukuh Kedawon Desa Rengas Pendawa RT 03/ RW VI Kecamatan Larangan Brebes.
Pelaku pencurian bayi tersebut teridentifikasi bernama Suprapti ( 34) seorang ibu rumah tangga. Kronologi pengungkapan kasus pencurian bayi bermula ketika petugas Satuan Reskrim mendapat informasi dari seorang bidan yang berdomisili di wilayah Brebes dan pernah memeriksa bayi  Suprapti.

Dari keterangan bidan terkuak bahwa tidak ada tanda- tanda bekas melahirkan pada diri Suprapti yang mengaku telah melahirkan bayi. Kapolres AKBP Nelson Pardamean Purba SIK menyatakan berangkat dari informasi tersebut Sat Reskrim meluncur kerumah tersangka Suprapti dengan membawa tim medis dokter spesialis kandungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Hasil pemeriksaan negatif. Suprapti terbukti tidak pernah melahirkan bayi. Malam itu juga tersangka dan bayi kita bawa ke RSUD Dr Soeselo untuk dilakukan pemeriksaan luar dalam. Dan dari hasil pemeriksaan Suprapti terbukti tidak pernah melakukan proses persalinan atau melahrikan," terangnya dihadapan sejumlah wartawan Senin ( 18/2).

Tersangka pun akhirnya mengaku telah mengambil bayi  tersebut tanpa seijin orangtua bayi dalam hal ini Sri Hartati ( 35) warga Dukuh Liwung Desa Danasari RT 01/RW 01 Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal. "Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena takut dicerai suaminya yang selalu menuntut anak dari hasil perkawinan mereka," terangnya.

Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku sebelumnya pernah mengandung dan hamil , namun mengalami keguguran saat usia kandungan empat bulan. Tersangka menyembunyikan dan merahasiakan hal itu kepada siapapun termasuk kepada keluarga dan suaminya. Hal ini membuat suami dan keluarganya percaya jika tersangka masih dalam keadaan hamil.

Tersangka sempat mengadakan acara tujuh bulanan usia kandungan ( mitoni) dengan maksud agar semua orang percaya bahwa dia masih hamil. "Dia sempat membohongi suami dan keluarganya dan mengaku bayi tersebut merupakan anak kandungnya yang baru ia lahirkan di dukun bayi yang terletak di Desa Jatibarang Brebes. Gelar acara syukuran dan aqiqoh pun sempat dilakukan dan bayi curian itu sempat diberi nama Maudy," cetusnya.

Prosesi penyerahan bayi kepada ibu kandungnya dilakukan diruang Humas Polres Tegal yang turut disaksikan direktur RSUD Dr Soeselo Dr Widodo Joko Mulyono Mkes MMR. Pihak rumah sakit juga berkesempatan memberikan bingkisan keperluan bayi yang diserahkan direktur rumah sakit pada kedua orang tua bayi.

Sementara itu pasutri pemilik bayi Tarno ( 41) dan Sri Hartati ( 35) mengaku sempat menanyakan perihal keberadaan anak keduanya yang hilang dirumah sakit hingga menggunakan tenaga supranatural. " Beberapa diantara mereka menyatakan bayi bisa diketemukan. Putri kami yang hilang tersebut sebenarnya sudah kami beri nama Nur Hanifah," tuturnya. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (her)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeras Mahasiswi Bermodal Foto Bugil Dijerat UU ITE

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler