Pemeras Mahasiswi Bermodal Foto Bugil Dijerat UU ITE

Selasa, 19 Februari 2013 – 03:04 WIB
PALU – Penyidik Subdit Eksus Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Kota Palu. Kini penyidik tinggal menunggu petunjuk dari jaksa, terkait lengkap tidaknya, berkas perkara pemerasan bermodalkan foto bugil korban tersebut.

Kepada wartawan, Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), AKBP Utoro Saputro membenarkan, jika berkas perkara telah dilimpahkan penyidik pekan kemarin. Dikatakan Utoro, jaksa nantinya yang berwenang meneliti berkas perkara, dengan tersangka Wardono alias Doni, warga Indramayu itu.

“Penyidik nanti tinggal menunggu, apakah berkas BAP-nya sudah lengkap, atau ada yang masih harus ditambahkan,” jelas mantan Kabag Binkar, Biro SDM Polda Sulteng ini.

Masih menurut dia, dalam berkas perkara yang dilimpahkan tersebut, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 dan 4 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar. “Pasal itu yang kita terapkan, tapi nanti kita lihat lagi, apakah jaksa juga menginginkan penyidik menambahkan pasal lain yang berhubungan dalam kasus ini,”terangnya.

Dalam BAP katanya, juga turut dimasukkan keterangan ahli bahasa Universitas Tadulako (Untad), yang menjelaskan terkait kalimat ancaman dan pemerasan yang disampaikan tersangka kepada korbannya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Wardono alias Doni telah melakukan pemerasan terhadap korban, Mawar (nama samaran), mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta. Tersangka yang mengenal korban melalui jejaring sosial Twitter, berhasil mendapatkan foto bugil korban dengan bujuk rayu, hingga foto tersebut dijadikan alat untuk memeras korban. Korban sendiri dan tersangka, diketahui menjalin hubungan asmara, tanpa pernah bertatap muka langsung dan hanya berkomunikasi melalui dunia maya. (agg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Perawan Dihargai Rp3 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler