Culik Bayi, Vera Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 20 November 2014 – 06:26 WIB

jpnn.com - BATAM - Vera Adrianita yang menjadi terdakwa penculik bayi bernama Kayla dituntut lima tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/11). Tak hanya itu, wanita yang sering berganti-ganti nama itu juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio menganggap Vera yang juga bernama Mira dan Dona terbukti bersalah karena telah menculik bayi berusia 1,9 tahun. Tak hanya itu, Vera yang membawa Kayla ke Pekanbaru dan menjualnya seharga Rp 3,5 juta

BACA JUGA: Berkedok Hipnoterapi, Polisi Cabuli Sembilan Siswi

"Terdakwa membawa kabur Kayla dan memisahkan dari orang tuanya. Perbuatan terdakwa juga terbukti dari keterangan saksi dan terdakwa sendiri selama persidangan," kata Aji.

Menurut Aji, sebelum melakukan tuntutan pihaknya melakukan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan karena terdakwa telah secara sadar menculik dan melarikan Kayla Tifani Izari.

BACA JUGA: Heboh Video Mesum Siswi SMP Negeri

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Karena perbuatan terdakwa telah terbukti. Meminta majelis hakim menghukum terdakwa lima tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider 6 bulan," terang Aji.

BACA JUGA: Periksa Kejiwaan Sartinah si Pembunuh Balita

Mendengar tuntutan JPU, Vera langsung meminta keringanan hukuman. Wanita beranak empat ini mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuataanya.

"Saya khilaf dan menyesal atas semua perbuatan itu. Berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya," harap Vera.

Majelis hakim memutuskan untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan hukuman terhadap Mira pada sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Rabu (26/11) mendatang. "Majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan hukuman," kata Budiman Sitorus. Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang.(she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Gerebek Pasangan Selingkuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler