jpnn.com - jpnn.com - Arihta AB tak menyangka harus berurusan dengan hukum hanya karena mencium seorang anak baru gede (ABG).
Akibat ulahnya itu, Arihta AB kini duduk di kursi pesakitan. Kasusnya sudah masuk agenda tuntutan.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan
Nah, yang bikin terdakwa Arihta sedih adalah ketika dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Sangat menyedihkan sekali nasib Arihta AB, perbuatan yang dilakukanya tidak sebanding dengan tuntutan hukum selama 10 tahun penjara, hanya karena mencium pipi kiri seorang anak di bawah umur,” kata Nuryono SH selaku kuasa hukum Arihta, usai membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (1/2).
BACA JUGA: Bu Guru Curhat di Medsos demi Ajak Murid Berindehoi
Nuryono bersama rekannya Muslim Muis mengatakan, sangat tidak adil jika terdakwa dihukum akibat perbuatan cabul orang lain.
Luka di bagian kemaluan korban berinisial EP bukanlah perbuatan terdakwa, karena visum et refertum menerangkan luka pada kemaluan korban merupakan luka lama yang telah sembuh.
BACA JUGA: Namanya Asrul, Panggilannya Angel, Terancam Dikebiri
dr Susi Margaretha selaku saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum juga menerangkan luka lama yang sudah sembuh jauh hari sebelum korban melaporkan ke polisi.
Keterangan itu jelas menunjukkan luka bukanlah perbuatan terdakwa sebagaimana didakwa JPU. Laporan kejadian cabul tanggal 5 Juni 2017 dan visum dilakukan 6 Juni 2016.
Saksi korban dalam persidangan menyebutkan telah dua kali berpacaran dengan orang lain. Pertama berjalan selama 9 bulan dan yang kedua 6 bulan. Sedangkan bersama terdakwa masih 3 minggu.
“Waktu peristiwa itu terjadi, saksi menerangkan bahwa dia hanya dicium di pipi sekali dan terjadi hanya 2 menit. Kejadian di ruangan yang terang dan ramai,” kata Nuryono seperti diberiakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini.
Pengacara Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan ini mengatakan saksi Emanta Ferawati Gurusinga selaku ibu korban yang dihadirkan oleh JPU tidak memiliki kapasitas untuk didengarkan kesaksianya.
Saksi tidak melihat langsung tapi menerangkan seolah-olah perbuatan cabul sebagaimana dakwaan adalah faktual. Antara keterangan saksi ini sangat jauh berbeda dengan keterangan saksi korban.
Saksi secara jujur menerangkan tidak pernah mendapat kekerasan dari terdakwa dan hanya cium pipi kiri.
“Fakta persidangan dan bukti bahwa luka lama cukup beralasan bagi majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Perbuatan terdakwa hanya kesalahan ringan dan tidak ada paksaaan dan kekerasan,” kata Nuryono.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan. Sebelumnya JPU Dona Sebayang SH menuntut Arihta AB hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar subsider 6 bulan.
Jaksa menuntut terdakwa melanggara Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 e UU 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ngaku, Siapa Meremas Pantat Bu Guru?
Redaktur & Reporter : Budi