jpnn.com - JAKARTA - Pilkada DKI Jakarta dipastikan tanpa pasangan calon independen. Pasalnya, satu-satunya pasangan yang pendaftarannya diterima KPU, Ichsanuddin Noorsy-Ahmad Daryoko ternyata juga tidak memenuhi persyaratan.
Setelah melakukan verifikasi awal terhadap dukungan yang diserahkan pihak Ichsanuddin-Daryoko, KPU DKI menemukan bahwa jumlah KTP yang mereka kumpulkan tidak memenuhi syarat minimal.
BACA JUGA: Inilah Kriteria Gubernur DKI Versi Koalisi Kekeluargaan
"Dukungan tidak memenuhi syarat minimal yaitu harus memenuhi dukungan sebanyak 532.213," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno saat dihubungi, Senin (8/8).
Menurut Sumarno, jumlah dukungan KTP kepada Ichsanuddin dan Ahmad masih berada di bawah syarat minimal. "Pak Ichsanuddin sebanyak 19.505," ucapnya.
BACA JUGA: Hadapi Pilkada DKI, 7 Partai Raksasa Bentuk Koalisi Kekeluargaan
Sumarno menyatakan, ada delapan pasangan yang mengajukan diri lewat jalur independen. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Ichsanuddin dan Ahmad yang menyerahkan berkas.
"Tetapi berkasnya tidak memenuhi syarat," ungkap Sumarno. (gil/jpnn)
BACA JUGA: PKB Minta Marwan Jafar Jadi Ketua Pemenangan Pemilu 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran Sudah Dibuka, KPUD: Belum Ada Peminat
Redaktur : Tim Redaksi