jpnn.com, PALU - Cuma karena mengisi BBM jenis pertalite tanpa kode QR, perwira TNI dengan jabatan Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo menampar manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah.
Ulah Lettu Agus Yudo terekam CCTV. Dalam rekaman itu pelaku menampar telinga bagian kanan korban sebanyak satu kali.
BACA JUGA: 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
Pelaku lalu meninggalkan korban tanpa meminta maaf.
"Dia berupaya menampar saya pertama kali, tetapi, saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan," kata korban Asriadi saat jumpa pers, Jumat malam.
BACA JUGA: Biaya Pengobatan Perempuan Korban Penembakan Oknum TNI AU di Palu Ditanggung Danlanud
Dia menjelaskan kronologi kejadian penamparan pada Jumat (6/12) sekitar pukul 09.50 WITA.
Saat itu pelaku meminta diisikan BBM jenis pertalite sebanyak lima liter, untuk kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Korban lalu menjelaskan sejak 1 Desember 2024, tidak boleh lagi mengisi BBM jenis pertalite tanpa menggunakan kode QR.
Bahkan, korban menawarkan untuk membantu membuat kode QR untuk pelaku. Karena di waktu yang bersamaan, korban sedang mendaftarkan kode QR untuk beberapa konsumen lain.
"Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan," jelas Asriadi.
Menurut Asriadi, pelaku tidak mau menggunakan solusi yang ditawarkan korban. Bahkan, mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan soal pengisian BBM untuk dia.
"Saya sudah meminta maaf, kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem," ujarnya.
Asriadi mengungkapkan seusai insiden penamparan, pelaku malah menantang korban untuk melaporkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan tidak minta maaf, dan malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu," katanya.
Asriadi juga mengungkapkan telah bertemu dengan pelaku dalam proses mediasi di Kodim 1306/Donggala Kota Palu. Namun, dia sebagai korban tidak bisa berdamai dan siap menempuh jalur hukum.
"Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun, diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti