Biaya Pengobatan Perempuan Korban Penembakan Oknum TNI AU di Palu Ditanggung Danlanud

Sabtu, 13 Juli 2024 – 16:37 WIB
Danlanud Sultan Hasanuddin Makassar Marsekal Pertama TNI Bonang Bayuaji (tengah) saat membesuk korban penembakan senapan angin oleh oknum anggota TNI AU di Palu, Jumat (12/7/2024). ANTARA/HO/Lanud Sultan Hasanuddin

jpnn.com, PALU - Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar Marsekal Pertama (Marsma) TNI Bonang Bayuaji bakal menanggung seluruh biaya pengobatan korban penembakan senapan angin yang dilakukan oleh anggota Detasemen TNI AU Mutiara Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu disampaikan Danlanud saat membesuk korban penembakan, Jemi (25) yang dirawat di RS Samaritan.

BACA JUGA: Oknum TNI AU yang Tembak Warga di Palu Bakal Diproses Hukum

"Kedatangan saya ke Palu adalah untuk memastikan bahwa korban mendapat penanganan medis yang bagus dan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh," kata Marsma Bonang melalui keterangannya, Jumat (12/7).

Marsma TNI Bonang Bayuaji mengatakan telah menemui keluarga korban penembakan senapan angin dan menyampaikan permintaan maaf sekaligus berjanji akan menanggung biaya pengobatan tersebut.

BACA JUGA: 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Sebegini oleh Bebas Ginting, Motifnya Apa?

Danlanud saat melaksanakan pertemuan dengan keluarga korban dihadiri oleh perwakilan Dewan Penasehat Adat Rumpundaa Inde beserta anggotanya pihak Pemerintah Kabupaten Sigi yang digelar di Markas Detasmen TNI AU Mutiara Palu.

Bukan cuma keluarganya, Danlanud juga membesuk korban penembakan senapan angin oknum TNI AU itu di RS Samaritan untuk mengetahui kondisi korban.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi Menewaskan 6 Orang, Diduga Inilah Penyebabnya

Dalam kesempatan tersebut, Danlanud Sultan Hasanuddin juga menyampaikan bahwa selain menanggung biaya pengobatan, pihak korban juga diberikan santunan untuk membantu biaya hidup sehari-hari.

"Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Helwan suami dari korban Jerni (25),” kata Danlanud.

Dia menegaskan bahwa untuk anggota TNI AU yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin akan diproses secara hukum.

"Saat ini Polisi Militer TNI AU sedang melaksanakan proses hukum secara militer kepada pelaku,” ucapnya menegaskan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler