Cuma Modal Kaos Turn Back Crime, Polisi Gadungan Tipu Pelajar

Sabtu, 26 November 2016 – 11:41 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAMBI – Seorang pemuda nekat berpura-pura sebagai anggota polisi cuma demi mendapatkan satu unit ponsel. 

Aksi Fitra Meiridinata, 26, yang hanya modal rambut cepak, badan tegap, dan baju Turn Back Crime itu, berakhir, setelah polisi asli menciduknya, Rabu (23/11) lalu.

BACA JUGA: Dendam, Oknum Kades Dalangi Pembakaran Rumah Anggota DPRD

Informasinya, pada hari itu Fitra yang tinggal di Jalan Merak Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, sekira pukul 14.00 bertemu dengan Muhammad Rihaz, 17.

Saat itu, Fitra mengenakan kaos bertuliskan Turn Back Crime, ditambah tulisan polisi di belakang baju berwarna biru itu. 

BACA JUGA: Ssst..Ada Grup Facebook Khusus Tukar Pasangan Bercinta

Dia pun langsung mendatangi warga Jalan A Thalib RT 025, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura yang sedang menggenggam ponsel Xiaomi.

Dengan percaya diri, Fitra langsung meminjam handphone tersebut, sambil mengatakan kalau dia adalah anggota Polres Sabak. 

BACA JUGA: Ada Jejak Kaki Babi Hutan, Diikuti, Ada Gerakan, Dor! Samsuri Tewas

Rihaz yang sedang bersama teman-temannya, percaya saja. Apalagi melihat kaos yang dikenakannya, ditambah lagi dengan perawakan pelaku yang tinggi dan berambut cepak.

Ponsel pun berpindah tangan. Fitra lantas mengajak Rihaz ikut sepeda motor KLX. Dia lalu dibawa ke arah kampus IAIN Telanaipura. 

Di depan SPBU telanai, pelaku menyuruh Rihaz turun dan menunggu dia di sebuah rumah makan padang.

Alasannya, supaya Rihaz tidak ikut-ikut kegiatan polisi. Korban hanya menurut dan makan di rumah makan itu, sesuai arahan Fitra.

Tapi setelah menunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung muncul. 

Sadar menjadi korban penipuan, dia langsung melapor ke Polsek Pasar. Dari laporan itu, polisi pun langsung mengejar Fitra, sesuai ciri-ciri yang diberikan Rihaz. 

Tak berapa lama, dia pun berhasil ditangkap di kawasan Talang Bakung sekira pukul 16.00. Ponsel milik Rihaz pun belum sempat dijualnya. 

“Dari interogasi, pelaku sudah tujuh kali beraksi di TKP berbeda,” kata Kapolsek Pasar AKP Ghulam Nabhi seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini. 

Aksi polisi gadungan ini dilakukannya sejak Agustus lalu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.

Akibat dari perbuatannnya, pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Saat inipun Polsek Pasar tengah berkoordinasi dengan polsek di jajaran yang memiliki laporan polisi dengan modus serupa.

Gulham juga menghimbau kepada warga, yang merasa telah menjadi korban dengan modus polisi gadungan, agar segera melapor ke polisi. (zen/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dini Hari Istri Utak-atik HP, Suami Cemburu, Ribut, Jleb!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler