Ada Jejak Kaki Babi Hutan, Diikuti, Ada Gerakan, Dor! Samsuri Tewas

Sabtu, 26 November 2016 – 05:48 WIB
Marianus Toba sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PUTUSSIBAU - Samsuri warga Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Kalbar, tewas tertembak senapan rakitan milik Marianus Toba (32), warga Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu.

Menurut pengakuan Marianus, dirinya menembak Samsuri bukanlah disengaja.

BACA JUGA: Dini Hari Istri Utak-atik HP, Suami Cemburu, Ribut, Jleb!

Saat dia melepaskan tembakan, korban berada di dalam semak-semak yang dikiranya babi hutan.

Kejadian di Dusun Petikan Jaya Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut  Hulu, Rabu (23/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Ayah Biadab, Bawa Putrinya ke Pondok Sepi Lalu Digarap Habis

Saat berburu di hutan, tersangka menyusuri pinggir sungai dan mendapati bekas jejak kaki babi hutan di sekitarnya.

Kemudian tersangka mengikuti jejak itu. Sesampainya ke salah satu semak melihat ada yang bergerak.

BACA JUGA: Apes! Niat Merampok, Pemuda Ini Malah Meregang Nyawa

“Sampai di semak-semak Marianus melihat sesuatu bergerak-gerak, dia menduga yang bergerak di semak-semak itu babi hutan, lalu dia tembak,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnuddin SIK di Mapolres, Jumat (25/11).

Tembakan itu, sambung Kasat Reskrim lagi, mengenai sasaran. Ternyata setelah dilihat dari dekat, yang dia tembak bukan seekor babi hutan, melainkan seseorang yang tersangka kenal bernama Samsuri.

Melihat hal tersebut sambung Aminnuddin, tersangka jadi panik. Kemudian langsung berinisiatif menuju ke rumah abang iparnya yakni Simon Supeno dengan menggunakan sepeda motor. “Tersangka minta diantarkan ke Polsek Bunut Hulu,” paparnya.

Marianus yang didampingi iparnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

Polisi langsung mengevakuasi korban, mengamankan tersangka dan barang bukti.

Kasat Reskrim  mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api supaya menyerahkannya ke aparat keamanan atau Polsek terdekat. Karena dengan alasan apapun, tidak dibenarkan menyimpan dan menggunakan senjata api, tanpa ijin.Apalagi sudah banyak korban jiwa akibat salah tembak saat berburu babi dalam hutan.

“Menggunakan dan menyimpan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Aminnuddin.

Pemilik senjata api dan pelaku penembakan, walaupun karena salah tembak atau tidak ada unsur kesengajaan, bisa dijerat dengan Undang–Undang Darurat Tahun 51, Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 20 tahun. (aan/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Tak Mau Bercinta, Denny Langsung Hajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler