jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Boby Ardika, 22, warga Talang Mandur RT.8 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumsel, harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, gegara dia mencumbui sang kekasih.
Ia diringkus petugas Sabtu (16/4/2022) setelah dilaporkan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Cupang di Leher, Perselingkuhan Ibu Cantik Terbongkar
Adapun kejadiannya Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di ruang tamu rumah temannya, Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis Senin (18/4/2022) menjelaskan korbannya adalah pelajar SMP inisial SD (13).
BACA JUGA: Bripda PS Ditembak Anggota Resmob, IPW: Begitu Sembuh Langsung Dihukum, Dipecat Saja
Tersangka berpacaran dengan korban. Mereka bertemu di rumah temannya. Saat itulah tersangka merayu korban dan menciumi korban.
“Akibatnya timbul bekas merah di leher korban. Saat pulang orang tuanya menanyakan ada bekas cupang di lehernya, akhirnya korban pun bercerita,” kata Kapolres.
Mendengar cerita korban, orang tuanya tidak terima. Kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau. Sehingga hari itu juga tersangka ditangkap.
Sementara itu tersangka Boby Ardika mengakui sudah dua kali mencumbu pacarnya setelah enam bulan pacaran.
BACA JUGA: MA Begituan dengan Anak di Bawah Umur, Ya Ampun, Satu Kamar Bareng Pasangan Lain
“Kami dikenalkan teman. Pacaran sudah enam bulan, baru dua kali ketemu. Cuma cium-cium saja, pak,” kata tersangka. (*/linggaupos)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean