Curhat Layanan Kecantikan, Stella Monica Didakwa Melanggar UU ITE

Kamis, 22 April 2021 – 18:16 WIB
Stella Monica saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Stella Monica didakwa melakukan pencemaran nama baik setelah curhat soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS melalui media sosial pada 2019.

Ketika itu, terdakwa Stella mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk usai perawatan di klinik tersebut.

BACA JUGA: Minggat dari Rumah Sule, Nathalie Holscher Curhat Begini

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Farida Hariani dalam persidangan pada Kamis (22/4).

Stella didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'VIORS melalui tangkapan layar story yang diunggah akun terdakwa @Stellamonica.h di Instagram.

BACA JUGA: TNI Disebut Terlibat Penembakan Warga di Nagan Raya, Letkol Guruh Bereaksi

"Terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'VIORS dalam menangani pasiennya," kata Jaksa Farida.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Istimewa! Sepuluh Petugas SPBU di Surabaya Pakai Kebaya

Majelis hakim Imam Supriyadi kemudian memberi kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan itu.

Namun, kuasa hukum Stella yang terdiri dari pengacara LBH Surabaya meminta pengajuan eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi," sahut kuasa hukum Stella Monica.

Sidang pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/4) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa Stella.

Usai sidang, Muhammad Dimas Prasetyo selaku kuasa hukum Stella mengaku belum bisa menyampaikan tanggapannya soal sidang eksepsi mendatang.

"Kami belum bisa menyampaikan terkait tanggapan kami nanti," kata dia.

BACA JUGA: Istimewa! Sepuluh Petugas SPBU di Surabaya Pakai Kebaya

Di lokasi yang sama, Juru Bicara Koalisi Pembela Konsumen Anindya Shabrina menyayangkan kejadian yang menimpa Stella Monica.

Menurut dia, Stella adalah korban pasal karet UU ITE. Sebagai konsumen seharusnya dilindungi UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Seharusnya bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, justru dikriminalkan. Harapannya Stella diputus bebas," ucap Anin yang ikut mendampingi Stella di kasus itu. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler