Curhat si Putri Dipaksa Nikah Siri dengan Oknum Polisi

Rabu, 25 Januari 2017 – 19:44 WIB
Bis saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Samman Pohan/Jawa Pos Group/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - JB, perempuan warga Padangsideimpuan, Sumut, tega menikahkan secara siri putrinya, BiS, dengan DS, oknum polisi yang sudah beristri dan memiliki tiga anak. BiS tidak terima diperlakukan begitu.

Apa yang dialami BiS adalah kisah lama. Namun, hingga kini, kasusnya tak kunjung tuntas. Selasa (24/1), BiS mengunjungi redaksi Metro Tabagsel (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Jejak Hitam Brigadir Samsul Rizal, Terancam Mati

Di hadapan kru Metro Tabagsel, BiS, yang kini sudah berusia 21 tahun menceritakan kejadian yang menimpanya pada Jumat 9 Oktober 2015.

Saat itu, ia disetub*hi secara paksa oleh oknum polisi berinisial DS di rumah pelaku di Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

BACA JUGA: Menegangkan! Polisi Gerebek Brigadir SR, Dor! Dor!

Sebelum kejadian, korban diantar pelaku untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Disdukcapil Kota Psp.

Urusan selesai, anak bungsu dari 8 bersaudara pasangan PS dan JB, yang saat itu berusia 19 tahun diantarkan pelaku pulang.

BACA JUGA: Diduga Cemburu, Oknum Polisi Tusuk Wanita Pekerja Cafe

Sepanjang perjalanan dengan mobil pribadi, pelaku meminta dan membujuk korban untuk membersihkan rumahnya.

Saat itu, pelaku memang merawat sendiri ketiga anaknya setelah pisah dengan istrinya.

Karena terus dibujuk, BiS bersedia untuk membersihkan rumah pelaku. Beberapa bulan sebelumnya, BiS pernah merawat tiga anak pelaku setelah dibujuk ibunya, JB. Saat BiS hendak menuju ruangan depan, pelaku malah menariknya ke dalam kamar.

“Dari dapur mau ke depan harus melewati kamar, di situlah saya ditariknya masuk. Lalu, ia mengunci pintu. Kemudian, dibukanya seragamnya. Saya dipaksa,” kenang BiS.

Karena ketakutan dan janji pelaku akan bertanggung jawab, korban tidak melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. Saat itu memang korban tinggal bersama ibunya di Kecamatan Hutaimbaru.

Dan, usai kejadian itu, masih saja terjadi pencabulan berikutnya. Kejadian di rumah ibu korban dan rumah pelaku hingga total pencabulan dilakukan sebanyak 6 kali dengan rincian 4 kali di rumah ibu korban dan 2 kali di rumah pelaku sampai akhir Oktober.

Dengan paksaaan pelaku dan dorongan ibunya, pada 30 Oktober di tahun yang sama BiS berangkat ke Sergai, Simpang Sungai Bulu. Di Sergai, korban dijemput kakak pelaku, I.

Pada tanggal 6 November, ibu korban JB bersama pelaku datang ke Sergai. Di sana, pada malam di hari yang sama, pelaku dan korban dinikahkan siri, tanpa diketahui ayah dan abang korban.

Ayah dan abang korban, AA, bingung karena tidak bisa menemui BiS. Lalu, keduanya melakukan pencarian.

Singkat cerita, pelaku mendapat panggilan dari kesatuannya di Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya, pada tanggal 8 November 2015 pelaku dengan membawa korban dan ibunya pulang ke Psp. Mereka sampai tanggal 9 November.

Sesampainya di Kota Padangsidmpuan, korban pun pulang bersama ibunya ke rumah di Psp Hutaimbaru, hari itu juga. Di depan rumah, korban dijemput abangnya, AA dan dibawa ke Sitamiang, di rumah kerabat mereka.

Begitu sampai di Sitamiang, korban menceritakan semua yang dialaminya mulai dari pencabulan hingga pemaksaan pernikahan yang direstui ibu korban sendiri di Sergai.

Setelah mendengar itu semua, didampingi abang dan ayahnya serta kerabat yang lain, korban membuat pelaporan di Polres Kota Padangsidimpuan.

“Saya menceritakan semuanya di Polres. Tapi belum sempat ditulis di komputer, dia (pelaku) sama ibu datang ke sana, ribut-ribut menghalangi pelaporan,” tutur BiS.

Keluarga dan korban pun akhirnya pulang ke Sadabuan, di rumah ayahnya. Lalu pada Sabtu 14 November 2015 sekira pukul 11.30 WIB, pelaku datang lagi bersama ibu korban, namun kali ini didampingi lima rekan pelaku sesama polisi.

Sedihnya, ayah dan kakak korban, saat itu, sempat ditodong dan ancam tembak oleh pelaku.

“Apalagi??? Sudah kalian rusak boruku, datang lagi kalian ke sini ribut-ribut. Dia itu boruku, aku ayahnya,” kata PS, mengulas kembali pengancaman yang dilakukan pelaku terhadapnya.

Merasa terancam, AA, abang korban selanjutnya membawa korban tinggal di rumahnya di Psp Hutaimbaru.

Dan, pada tanggal 25 November, AA mendampingi korban membuat pelaporan di SPKT Polres Kota Psp dan gagal juga lantaran pelaku dan ibu korban ribut lagi menghalangi pelaporan itu.

Saat itu abang korban, sempat naik pitam pada petugas polisi dan pelaku yang menahan mereka membuat pelaporan.

“Ini adik saya. Melawan kau, ayo sini ke luar jika mau ngajak ribut. Begitu saat itu ibu datang merangkul saya, lalu kami pulang,” ulas AA saat mendampingi adiknya membuat pelaporan di SPKT Polres Kota Psp.

Mereka kemudian pulang ke rumah di Psp Hutaimbaru, hingga akhirnya BiS bersama dengan pengacaranya, Marwan Rangkuti SH, pada 18 Desember 2015 membuat pelaporan langsung ke Polda Sumut, Medan.

Di sana, korban divisum. Hingga hari ini, kasus ini masih pada tahap persidangan. Sedangkan, pelaku baru ditahan 2 Desember 2016 lalu oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

“Tadi baru permintaan saksi-saksi,” kata AA yang habis memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Psp, seperti diberitakan Metrosiantar.com (Jawa Pos Group).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Psp AKP Zul Efendi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum ada panggilan dari pengadilan untuk memberikan kesaksian.

Akan tetapi, jika sudah di pengadilan, penanganannya di tingkat polisi sudah selesai, meskipun pelaporannya di Polda. (san/ms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Polisi Lecehkan Istri Tersangka Kasus Narkoba


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler