jpnn.com - Wajah Korps Bhayangkara tercoreng ulah oknum anggotanya, Brigadir Samsul Rizal (SR), yang bertugas di Polsek Palu Barat unit Sabhara. Dia kedapatan membawa 4,5 kilogram sabu-sabu.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulteng, Kombes Pol Muhammad Aris Purnomo memastikan, Brigadir Samsul Rizal bakal dipecat.
BACA JUGA: Menegangkan! Polisi Gerebek Brigadir SR, Dor! Dor!
Samsul Rizal yang sudah dicurigai sejak sebulan lalu ini, memang terus mendapat pengawasan aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng.
Sejumlah informasi yang didapatkan petugas, ada oknum kepolisian yang bermain di belakang peredaran gelap narkotika di daerah ini. Dan ternyata terbukti.
BACA JUGA: Pasutri dan Pemuda Masuk Kamar Indekos, Selanjutnya...
“Dia ini (Brigadir Samsul,red) sudah masuk sebagai jaringan pengedar,” sebut Wakapolda Sulteng, saat memberikan keterangan pers, Selasa (24/1) kemarin.
Selama ini, diungkapkan Aris Purnomo, pihaknya memang sudah mendengar adanya oknum aparat yang menjadi backing dari peredaran narkotika.
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Tiongkok Ditangkap, Melawan, Dor! Mati
Namun, pihaknya belum bisa membuktikan. Kini, dengan tertangkapnya Samsul Bahri, Polda Sulteng dalam hal ini Kapolda, sudah berkomitmen untuk menindak tegas seluruh anggota kepolisian yang bermain-main dengan Narkoba.
“Bukti keseriusan kami ini, yah dengan langsung memecat anggota kalau memang terbukti. Sambil proses pidananya juga berjalan,” jelas Aris.
Brigadir Samsul Bahri, yang sehari-harinya bertugas sebagai anggota Sabhara Polres Palu Barat ini, bukan kali ini saja berulah.
Sebelumnya, pada tahun 2014 silam, Samsul pernah diproses disiplin, karena diduga sengaja membiarkan tersangka kasus Narkoba melarikan diri.
Dia juga pada 2016 silam, terbukti melakukan pelanggaran disiplin, karena menikah tanpa melalui izin kedinasan.
“Di tahun 2016 juga dia dilaporkan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang warga,” ungkap Wakapolda.
Untuk itu, kata Aris, tidak ada alasan lagi bagi institusi Polri mempertahankan Brigadir Samsul Bahri. Sehingga, Wakapolda memastikan, bahwa yang bersangkutan akan langsung dipecat.
“Saya pastikan dia di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau dipecat dari kepolisian,” tegasnya.
Nasib Samsul, akan sama dengan 23 rekannya yang juga telah dipecat kurun waktu setahun terakhir.
Wakapolda mengatakan, bahwa dari 23 anggota yang dipecat tersebut, kebanyakan melakukan pelanggaran seperti disersi karena tidak masuk berdinas dan juga terlibat Narkoba.
“Mereka yang tidak masuk berdinas ini lah yang kami curigai terlibat Narkoba, dan tidak ada toleransi, semuanya kita pecat,” sebut Wakapolda.
Meski Samsul merupakan anggota polisi, namun rekannya di lapangan bertindak tegas dengan menembak pelaku saat hendak melakukan perlawanan.
Terkait dengan instruksi Kapolri yang memerintahkan tembak di tempat para pengedar Narkoba, itu juga yang dijalankan anggota Ditresnarkoba dalam penangkapan Samsul.
“Jadi dia ditembak memang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sekarang dia kami rawat di RS Bhayangkara karena luka tembak di kaki. Sementara tersangka lain yang juga temannya ada di RSUD Anutapura, juga tertembak di kaki dan dada,” terang Aris.
Baik Brigadir Samsul Rizal maupun rekannya Ilham, yang kini telah dijadikan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya yah hukuman mati,” singkat Aris, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Sabu seberat 4,5 kilogram yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng dari tangan Brigadir Samsul Rizal dan rekannya tersebut, termasuk terbesar yang disita Polda Sulteng.
Penyidik sendiri, kini masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain, serta mencari tahu bagaimana sabu-sabu tersebut bisa masuk ke Sulawesi Tengah.
“Ini yang masih kita selidiki, apakah memang lewat udara atau lewat darat. Kedua tersangka juga belum bisa kita mintai keterangan lebih lanjut karena masih dirawat,” pungkas Wakapolda. (agg)
Jejak Hitam Brigadir Samsul Rizal
-Sekitar tahun 2014 pernah disidang disiplin atas tuduhan sengaja membiarkan tahanan Narkoba Polres Palu melarikan diri.
-Maret 2016, kembali disidang disiplin karena terbukti menikah tidak melalui kedinasan dan tanpa sepengetahuan pimpinan.
-November 2016 dilaporkan oleh seorang warga atas kasus perbuatan tidak menyenangkan.
BACA: Menegangkan! Polisi Gerebek Brigadir SR, Dor! Dor!
-22 Januari 2017 ditangkap saat membawa 4,5 kilogram sabu-sabu dan harus ditembak di tempat akibat mencoba melawan petugas Ditresnarkoba Polda Sulteng.
(Sumber : Wakapolda Sulteng)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol Kamar Mandi, 7 Tahanan Narkoba Bareskrim Kabur
Redaktur & Reporter : Soetomo