Curhat Soal Masalah Rumah Tangga Malah jadi Sakit Hati, Mustabi Gelap Mata, Duh Ngeri

Minggu, 15 Januari 2023 – 23:03 WIB
Mustabi malah sakit hati setelah curhat soal rumah tangga kepada temannya sesama pemulung berinisial HSN. Dia gelap gelap, duh ngeri. Foto: ilustrasi/Ardisa Barack/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Kasus yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua orang untuk berhati-hati mengungkapkan curahan hati alias curhat soal masalah rumah tangga kepada teman dekat.

Sebab, bukannya solusi yang didapat, justru malah jadi sakit hati seperti dialami Mustabi (26).

BACA JUGA: 2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan

Alih-alih masalah rumah tangganya terselesaikan, Mustabi justru menghadapi persoalan baru yang akan membuatnya menyesal seumur hidup.

Ini setelah misteri kematian seorang pemulung di tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang diungkap jajaran Polresta Samarinda.

BACA JUGA: Pelaku Penikaman yang Menewaskan Rekannya di Medan Ditangkap Polisi

Korban berinisial HSN (48) yang ditemukan tewas pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu ternyata dibunuh rekannya sesama pemulung bernama Mustabi.

HSN diketahui tewas setelah ditikam Mustabi sebanyak tujuh kali.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku Penikaman yang Bikin Pegawai Honorer Nyaris Tewas

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan kronologi terjadinya pembunuhan hingga penangkapan Mustabi dalam pelariannya di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (11/1).

“Motifnya karena sakit hati dengan kata-kata yang disampaikan korban pada malam hari kejadian,” beber Kombes Ary Fadli melalui keterangan yang diterima Minggu (151).

Dia mengungkapkan sakit hati pelaku bermula ketika tersangka curhat persoalan rumah tangga kepada HSN.

Keduanya berbincang pada pukul 03.00 WITA, tetapi bukannya nasihat yang menenangkan, korban malah menyuruh tersangka menceraikan istrinya.

Sakit hati karena perkataan temannya itu, tersangka kemudian mengatur siasat dengan berpura-pura mau membantu korban mengumpulkan barang bekas di area TPA, yakni caranya dengan mengarahkan korban ke tempat agak gelap.

Saat sudah di daerah yang gelap, tersangka mendorong dan menjatuhkan korban. Kemudian menyerang korban dengan pisau.

Tikaman demi tikaman mendarat di leher dan lengan korban.

Awalnya Mustabi telah mengira kawannya telah mengembuskan napas terakhir, namun saat dilihat lagi ternyata HSN berusaha berteriak.

“Tersangka segera membekap mulut korban dengan kain jilbab korban. Di lokasi penemuan korban, terlihat kain masuk di mulut korban,” beber perwira menengah Polri itu.

Kombes Ary menyampaikan dari hasil autopsi terungkap ada 7 luka tikaman pada bagian leher dan lengan kanan korban.

Dia memastikan tersangka melakukannya seorang diri alias pelaku tunggal.

Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus itu.

“Tersangka juga mengambil ponsel dan uang dari tas pinggang korban,” ungkap Kombes Ary Fadli.

Ponsel korban dijual untuk dibelikan tiket pesawat ke Sulawesi.

Berdasar manifes pesawat, Mustabi berangkat ke Sulawesi pada akhir Desember 2022 lalu atau tepatnya Jumat (30/12).

Penyidik menetapkan Mustabi sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsidair pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Kombes Ary. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler