Curi 50 Ton CPO, Oknum Polisi Ditahan

Kamis, 18 Oktober 2012 – 11:04 WIB
PANGKALAN BUN – Penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) akhirnya menahan AM, oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pencurian 50 ton Crude Palm Kernel Oil (CPKO) milik PT Astra Agro Lestari. Penahanan dilakukan setelah lebih dari sepekan AM ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Tidak ditahannya AM itu sempat menuai protes dari sejumlah kalangan karena polisi dianggap diskriminatif dalam menegakkan hukum.

Kasat Reskrim AKP Juyanto mengungkapkan, AM ditahan pada Selasa (16/10) sekitar pukul 12 siang. Sebelum ditahan polisi berpangkat brigadir itu diperiksa hingga beberapa jam. “Ia sudah kita tahan, setelah kita periksa tambahan,” kata Juyanto seperti dilansir Radar Sampit (JPNN Grup), Kamis (17/10).

Menurut dia, ponsel milik AM dan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama AM juga telah diamankan sebagai barang bukti. Ponsel tersebut sempat digunakan sebagai komunikasi terkait aksi pencurian CPKO dengan komplotannya. Sedangkan rekening, kata Juyanto, pernah digunakan untuk menerima transfer sejumlah uang dari seseorang, yang ada kaitannya transaksi barang hasil curian. Penyidik terus mengembangkan barang bukti tersebut.

Lebih lanjut Juyanto mengatakan, berkas AM tidak lama lagi akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. “Kalau yang dua tersangka sudah P21 (dinyatakan lengkap), sedangkan berkas AM dengan satu tersangka lainnya baru akan dikirim,” jeasnya.

Dengan ditahannya AM, Polres Kobar berarti sudah menahan empat tersangka dalam kasus tersebut. Semestinya ada enam tersangka, namun dua lainnya masih buron. “Sudah kita ketahui identitasnya,” tukas Juyanto. Menurutnya, sejumlah tersangka yang masih buron diduga sudah di luar. Polres Kobar sedang meakukan koordinasi dengan jajarannya di daerah lain.

Sebelumnya, kepada Radar Sampit AM mengaku hanya dimintai tolong oleh AJ (tersangka lain), untuk mengambilkan sejumlah uang yang ditransfer ke rekeningnya. “Dan saya tidak tahu uang itu ditransfer dari mana. Saya hanya mengambil dan lasngusng saya berikan ke AJ,” kata AM, yang mengaku baru empat tahun menjadi anggota Polri. Menurutnya, AJ meminta nomor rekening terhadap dirinya untuk menerima transfer sejumlah uang dari seseorang yang tidak dikenal AM.
 
“Peran saya hanya sebatas itu,” kata AM. Sedangkan, saat aksi pencurian di pangkalan CPKO, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, AM mengaku tidak terlibat. “Saya memang ada mengantar uang kepada AJ ke sana, dia yang menyuruh. Kata AJ, ada uang masuk dan saya disuruh mengambil terus mengantar. Dan waktu itu pun saya dilarang masuk, hanya di luar saja,” terangnya. Peristiwa itu terjadi tanggal 11 Agustus, sekitar pukul 21.00 malam.

AM melanjutkan, saat itu, uang yang diantar sebanyak Rp30 juta. Dia hanya diberi Rp300 ribu oleh AJ. Uang tersebut adalah transfer yang kesekian kalinya masuk rekening BRI atas nama AM. Sebelumnya juga ada sejumlah transfer uang yang masuk dengan yang nilai yang berbeda-beda. Dan AM mengaku selalu memberikan langsung kepada AJ. “Pokoknya dari tanggal 8 sampai 11 (Agustus) total uang yang masuk jumlahnya Rp49 juta,” jelas AM. (gza/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aniaya Teman, Nikita Ditahan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler