jpnn.com - JAKARTA - Tujuh tersangka spesialis pencuri Toyota Avanza sudah diamankan Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya. Para tersangka itu adalah TN, ST, TM, DM, WS, KDR dan MI. Tiga penadah UT, A dan D masih buron.
Polisi juga mengamankan lima Avanza sebagai barang bukti. Yakni Avanza hitam nomor polisi B 1180 PVA, B 1049 KFD, L 1944 NR, B 1876 TRE dan Avanza silver B 1460 UOL.
BACA JUGA: Dokter Gadungan Obok-obok Rumah Sakit
Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan bahwa tersangka ditangkap tidak secara bersamaan. Menurutnya, penangkapan dimulai pada 31 Oktober 2013. Setelah pengembangan, berhasil meringkus tujuh tersangka.
Adex menjelaskan dari keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan pencurian di lebih dari 30 Tempat Kejadian Perkara. Dengan begitu, kemungkinan jumlah mobil yang berhasil digasak sudah mencapai puluhan unit.
BACA JUGA: Pencuri Spesialis Avanza Diringkus
"Rata-rata sasaran mereka mobil yang di parkir di jalan karena bagi mereka untuk mengambilnya lebih cepat dan mudah," ujarnya dalam konfrensi pers didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (12/11).
Mereka beraksi pada dinihari, mulai pukul 02.00 hingga 07.00. Bahkan, dalam satu kali aksi, kawanan itu bisa mencuri dua mobil. "Bayangkan satu malam bisa mendapatkan dua kendaraan," katanya.
BACA JUGA: Pegang Pantat Remaja, Terancam Tiga Tahun Penjara
Dalam sekali operasi pencurian, kawanan ini tak membutuhkan waktu lama. "Dari awal hingga selesai tidak lebih dari lima menit," tegasnya.
Mereka mengincar mobil yang tak berkunci pengaman. "Kalau ada kunci pengaman, mereka tinggalkan," terangnya.
Menurutnya, kelompok ini beroperasi di Sunter, Kelapa Gading Jakarta Utara, Grogol Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat serta Tebet Jakarta Selatan.
Kata Adex, kelompok ini berasal dari Jawa Barat. "Kita kategorikan sebagai kelompok pecahan jaringan lama. Mereka ini kelompok dari Jawa Barat dan rata-rata bermain di Jakarta. Mereka membutuhkan kelompok jaringan di luar Jakarta untuk membeli hasil curian mereka," katanya.
Sehari-hari, Adex menambahkan, komplotan ini berprofesi sebagai pedagang asongan. "Rata-rata penjual kelapa muda," pungkasnya. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat dengan Tubuh Hancur Ditemukan di Tol
Redaktur : Tim Redaksi