jpnn.com - JANGAN sembarangan meletakkan tangan. Bisa jadi itu berakibat pidana bagi Anda. Misalnya, yang dilakukan Rafi'i, 20, asal Pasuruan. Pemuda itu harus menghadapi tuntutan hukuman karena memegang pantat seorang gadis berinisal FR, 14, warga Jalan Embong Malang, Surabaya.
Rafi'i menceritakan, dirinya melakukan perbuatan cabul tersebut setelah menonton konser dangdut di Jalan Tunjungan. Saat itu dia bersama dua temannya, Dila dan Karim. Di depan mereka sedang berjalan FR dan temannya.
BACA JUGA: Mayat dengan Tubuh Hancur Ditemukan di Tol
Mereka bertiga pun membuat taruhan. Yang berani memegang pantat FR akan mendapatkan sebungkus rokok. Ide taruhan itu, menurut Rafi'i, berasal dari Karim.
"Karim punya rokok sebungkus," kata Rafi'i yang masih bujang.
BACA JUGA: Polisi Dibunuh Saat Razia Kendaraan
Dia pun memberanikan diri untuk memegang pantat FR. Tindakan itu pun mengagetkan FR yang langsung berteriak.
Tak jauh dari tempat mereka ternyata ada pacar FR yang langsung mengejar Rafi'i. Dia pun tertangkap atas bantuan polisi yang mengamankan kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Diciduk Bawa Ganja
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi mengungkapkan, perbuatan tersangka itu termasuk pencabulan. Apalagi, korban masuk kategori anak-anak.
"Kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata dia.
Yang digunakan adalah pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal itu minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ada denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Sebagai barang bukti, pakaian korban disita. Yakni, celana jins biru dan kaus hitam polos. (jun/diq/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanya Kompensasi Lion Air, Jaksa Ditonjok Oknum TNI
Redaktur : Tim Redaksi