Curi Blackberry, Siswa SMK Ditangkap di Sekolah

Sabtu, 19 Januari 2013 – 17:55 WIB
BONTANG - Seorang siswa kelas III salah satu SMK negeri di Kota Taman berinisial MA (17) harus berurusan Polres Bontang. Dia ditangkap di sekolahnya lantaran mencuri sebuah Blackberry seri Apolo di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut awal tahun lalu.

Kapolres AKBP Heri Armanto didampingi Kasubag Humas AKP Ngurah mengatakan, sebelumnya tersangka mencuri Blackberry milik Isdamir (30), Rabu (2/1) lalu sekira pukul 14.00 Wita. Di mana, saat itu tersangka mengambil Blackberry dengan modus berpura-pura menukar uang kepada korban.

“Saat itu tersangka hendak membeli rokok Sampoerna. Namun, karena rokoknya habis, kemudian tersangka berpura-pura menukar uang. Saat korban mengambil uang itulah, diduga tersangka langsung mencuri Blackberry milik korban,” jelasnya.

Usai menyerahkan uang kecil kepada tersangka, sejurus kemudian tersangka langsung kabur. Nah, pada saat itulah korban baru sadar jika Blackberry senilai Rp 2,8 juta miliknya sudah tak ada di tempatnya.

“Setelah tersangka meninggalkan toko, korban baru sadar jika Blackberry yang sebelumnya diletakkan di atas lemari pendingin minuman sudah tidak ada lagi. Korban berusaha mengejar tersangka, namun kehilangan jejak,” jelasnya.

Mendapat informasi itu, Unit Opsnal yang identik dengan polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan. Dua minggu melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan petunjuk baru. Ciri-ciri yang dimaksud korban diketahui identitasnya. Alhasil, dugaan polisi mengarah kepada salah satu nama, yaitu MA yang masih tercatat sebagai salah satu siswa SMK di Bontang.

Begitu identitas tersangka diketahui, akhirnya polisi mendatangi sekolah tersangka. Pada saat pulang sekolah itulah, tersangka langsung dibekuk polisi. Awalnya, tersangka sempat mengelak saat ditanya polisi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bontang. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Terpisah, MA yang ditemui Bontang Post (Kaltim Post Group) mengaku nekat melakukan pencurian untuk makan dan beli baju. Pasalnya, dia mengaku sudah dua bulan kabur dari rumah kakaknya di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

“Blackberry yang saya ambil itu, kemudian saya jual Rp 1 juta. Uangnya saya pakai buat beli makan dan baju. Karena, saya sudah lari dari rumah kakak saya,” kata tersangka.

Dia mengaku, sejak kabur itu tinggal di kos temannya di Tanjung Laut. Kendati kabur dari rumah, dia mengaku masih sekolah. “Saya bawa seragam, sedangkan sekolah kan gratis. Jadi, saya tetap sekolah seperti biasa,” katanya.

Lalu, kenapa sampai kabur dari rumah" Untuk alasan ini, tersangka mengaku ingin bebas. Pasalnya, dia mengaku sering dimarahi ketika ingin jalan bersama teman-teman sebayanya. “Saya tidak bebas, makanya lari dari rumah,” akunya. (kei)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Lapor ke Polisi, Maling iPad Ditangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler